TNI AL Gagalkan Tiga Kali Penyelundupan Narkoba di Bandara Juanda, Barang Bukti Rp336 Juta Disita

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komitmen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Dalam operasi pengamanan yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda bersama unsur pengamanan Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dan obat keras tanpa izin dengan nilai barang bukti mencapai Rp336.463.000.

Operasi yang digelar pada 10 hingga 12 Juli 2026 itu menjadi bukti semakin diperketatnya pengawasan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, yang merupakan objek vital nasional sekaligus kawasan enclave civil atau pangkalan udara militer yang juga melayani penerbangan sipil.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Lanudal Juanda di bawah jajaran Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Juanda, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya, serta sejumlah instansi terkait.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas kargo terhadap sejumlah paket yang akan dikirim menggunakan maskapai Lion Air dan Batik Air menuju Makassar dan Jayapura. Hasil analisis serta pemeriksaan mendalam yang dilakukan personel Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda mengungkap adanya berbagai jenis obat keras dan narkotika yang disamarkan dalam paket pengiriman.

Pada 10 Juli 2026, petugas menemukan 6.250 butir Tramadol dan 33.031 butir pil berlogo Y tanpa dokumen resmi dengan nilai sekitar Rp202,6 juta.

Sehari kemudian, 11 Juli, tim kembali menggagalkan pengiriman 5.800 butir Tramadol serta 6.218 butir pil berlogo Y dengan nilai barang bukti sekitar Rp66,3 juta.

Sementara pada 12 Juli, operasi kembali membuahkan hasil setelah petugas mengamankan 27 gram Methamphetamine (sabu-sabu) dengan nilai taksiran mencapai Rp67,5 juta.

Secara keseluruhan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp336.463.000. Penyelundupan obat keras tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Seluruh proses penyidikan selanjutnya dilimpahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk pengembangan jaringan pelaku. Barang bukti yang telah diamankan juga dimusnahkan dengan disaksikan unsur TNI AL, PT Angkasa Pura Indonesia, BBKK Surabaya, Polresta Sidoarjo, serta para pemangku kepentingan Bandara Internasional Juanda.

Komandan Puspenerbal Laksamana Muda TNI Bayu Alisyahbana menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan objek vital nasional, khususnya Bandara Internasional Juanda yang berada di bawah koordinasi pengamanan Lanudal Juanda.

Menurutnya, TNI AL tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundup narkotika maupun obat-obatan terlarang untuk memanfaatkan jalur udara ataupun jalur laut sebagai sarana distribusi.

“Penyalahgunaan Tramadol, pil daftar G maupun sabu-sabu sangat membahayakan generasi muda karena dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan hingga kematian akibat overdosis. TNI AL akan terus memperkuat pengamanan di seluruh gerbang logistik dan kargo,” tegas Bayu.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

Keberhasilan operasi ini juga sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang meminta seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman, termasuk peredaran narkotika, demi melindungi masa depan generasi bangsa dan menjaga keamanan wilayah Indonesia.

Komentar