Terendus dari Laporan Warga, Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah, Negara Selamat Rp1,8 Miliar

JurnalPatroliNews | Bangka Tengah – Upaya penyelundupan komoditas timah yang diduga akan dilakukan melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Bangka Tengah berhasil digagalkan aparat gabungan dalam sebuah operasi pengamanan yang berlangsung di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dan unsur pengamanan negara dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intelijen Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, serta Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel). Kolaborasi lintas institusi ini menunjukkan semakin kuatnya sinergi antar lembaga dalam memperketat pengawasan terhadap tata niaga dan distribusi komoditas mineral yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa (23/6/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas pengumpulan dan pengangkutan bijih timah yang disiapkan untuk dikirim secara ilegal melalui jalur laut dari kawasan pesisir Pantai Pangkul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi lapangan, hingga pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik keberangkatan pengiriman. Hasil pendalaman mengindikasikan adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan penyelundupan bijih timah untuk menghindari mekanisme perdagangan resmi dan pengawasan negara.

Setelah melakukan pemantauan secara intensif, aparat gabungan bergerak pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi yang berlangsung dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan 37 kampil bijih timah dengan berat total sekitar 1.850 kilogram atau setara 1,8 ton.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, barang bukti tersebut diduga akan dikirim melalui jalur laut untuk tujuan tertentu yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil estimasi sementara, pengamanan tersebut berhasil mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai guna menjalani proses pengamanan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran komoditas mineral strategis nasional. Selain itu, masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, perdagangan gelap, maupun penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kedaulatan pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Komentar