Sindikat Satwa Liar Kena Batunya! TNI AL Amankan 12 Burung Endemik Dilindungi

JurnalPatroliNews | Sorong – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan wilayah laut sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia kembali dibuktikan. Tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan burung endemik yang dilindungi saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Motor (KM) Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/7/2026).

Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Satuan Tugas Intelijen Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) dengan Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Koarmada XIV yang terdiri dari unsur Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman satwa liar secara ilegal melalui jalur transportasi laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Sorong.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 12 ekor burung endemik Papua yang masuk kategori satwa dilindungi, terdiri atas satu ekor Burung Nuri Bayan, dua ekor Burung Pitohoi, dua ekor Burung Jagal Papua, serta tujuh ekor Burung Nuri Masda.

Petugas mengungkap, seluruh satwa tersebut disembunyikan di sisi cerobong asap kapal sebagai upaya mengelabui pemeriksaan. Hingga kini, identitas pemilik maupun kurir yang bertanggung jawab atas penyelundupan tersebut masih dalam penyelidikan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong untuk mendapatkan perawatan, rehabilitasi, sekaligus mendukung proses hukum lebih lanjut.

Penyelundupan satwa liar tersebut diduga melanggar Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam memperketat pengawasan terhadap jalur pelayaran yang kerap dimanfaatkan jaringan perdagangan satwa liar.

Sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, seluruh jajaran TNI AL diminta terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan maupun wilayah perbatasan laut guna mencegah berbagai aktivitas ilegal yang mengancam keamanan negara maupun kelestarian sumber daya alam.

TNI AL juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar yang dapat mengancam kelestarian ekosistem, khususnya di Papua yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Komentar