JurnalPatroliNews, Jakarta – Registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi tidak lagi berlaku. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler kini hanya melayani registrasi baru melalui verifikasi biometrik berupa pencocokan wajah (face recognition).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemkomdigi melakukan inspeksi pada hari pertama penerapan kebijakan. Dalam pengawasan itu, pemerintah menemukan masih ada operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis NIK.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran kepada operator terkait. Kurang dari 24 jam kemudian, seluruh operator telah menyesuaikan sistem sehingga registrasi pelanggan baru sepenuhnya dilakukan menggunakan verifikasi biometrik.
“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” kata Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi menyatakan pengawasan tidak berhenti setelah seluruh operator dinyatakan patuh. Inspeksi berkala akan terus dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten.
Pemerintah juga menegaskan kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberi kesempatan memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
Hingga 5 Juli 2026, implementasi registrasi biometrik terus menunjukkan peningkatan. Rata-rata terdapat sekitar 201 ribu registrasi pelanggan baru setiap hari menggunakan verifikasi wajah. Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah menggunakan mekanisme tersebut.
“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” ujar Dany.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik menjadi bagian dari pilar Terjaga dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Menurutnya, verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas dan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujarnya.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan diberlakukan secara wajib pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari–Juni 2026. Menurut asosiasi, kesiapan tersebut menjadi modal untuk memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.









Komentar