Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Dinilai Sah dan Siap Dibuktikan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Permohonan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan, Kamis (16/7/2026).

Dalam persidangan, jaksa menegaskan surat dakwaan yang telah disusun memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga pemeriksaan perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dengan demikian, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa serta menyatakan surat dakwaan tetap sah, kuat, dan dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Bantah Dalil Keberatan Terdakwa

Jaksa juga menanggapi keberatan yang disampaikan pihak terdakwa terkait kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam memeriksa perkara tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dr Tifa mempersoalkan lokasi peristiwa yang disebut dalam surat dakwaan berada di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, sementara persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menjawab hal tersebut, jaksa menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan mengadili dilakukan berdasarkan kewenangan administratif yang dimiliki Ketua Mahkamah Agung.

Menurut jaksa, mekanisme tersebut dimungkinkan demi kepentingan keamanan, ketertiban umum maupun efisiensi penyelenggaraan peradilan.

Selain itu, penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan dakwaan batal.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara melalui agenda pembuktian di persidangan.

Dakwaan terhadap dr Tifa

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah berkaitan dengan pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan subsider berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan kedua primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Pada sidang sebelumnya, tim penasihat hukum dr Tifa mengajukan eksepsi setebal 38 halaman yang pada pokoknya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.

Pihak terdakwa berpendapat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, kabur (obscuur libel), dan dinilai tidak memenuhi asas legalitas sehingga meminta proses pemeriksaan perkara dihentikan serta nama baik terdakwa dipulihkan.

Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan sela terkait diterima atau ditolaknya nota keberatan tersebut.00

Komentar