JurnalPatroliNews | Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait pelaksanaan putusan mengenai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.
Berdasarkan amar putusan tersebut, Gubernur Jawa Barat diminta memberikan sanksi dalam jangka waktu 21 hari kerja. Bentuk sanksi yang disebutkan dalam putusan meliputi pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, serta kemungkinan pemberhentian sementara dengan atau tanpa hak-hak jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kuasa hukum para penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Imanuel Gulo, menyatakan sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor dinilai tidak melaksanakan isi putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Imanuel, dalam pertimbangan putusan tersebut PTUN Bandung menyatakan Bupati Bogor belum memenuhi kewajiban dalam melakukan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, serta proses penyerahan PSU di kawasan Sentul City.
Ia menjelaskan, salah satu tindakan yang dipersoalkan adalah pembuatan berita acara pengelolaan PSU bersama PT Sentul City Tbk, termasuk pemasangan papan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme serah terima PSU.
Pihak penggugat juga berpendapat bahwa belum terlaksananya putusan tersebut berdampak terhadap kondisi lingkungan di kawasan Sentul City. Mereka menyebut masih terdapat dugaan penebangan pohon serta perubahan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di sejumlah kawasan, antara lain Klaster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View.
Pemkab Bogor Hormati Putusan
Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
Dalam keterangan resminya, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemerintah Kabupaten Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Pemkab Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai langkah yang akan diambil sebagai tindak lanjut atas amar putusan PTUN Bandung tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan mengenai pengelolaan dan penyerahan PSU di kawasan Sentul City. Adapun pelaksanaan amar putusan serta mekanisme pemberian sanksi administratif akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar