Pakar: Target Pajak RI Perlu Diturunkan, Daya Beli dan Dunia Usaha Masih Lesu

JurnalPatroliNews | Jakarta – Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan, mulai dari lemahnya daya beli masyarakat hingga perlambatan aktivitas dunia usaha.

Pandangan tersebut disampaikan Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, yang menilai kebijakan fiskal akan lebih efektif apabila target penerimaan disusun secara realistis dan selaras dengan kemampuan ekonomi domestik.

Menurut Fajry, penyesuaian target penerimaan pajak sebaiknya diiringi dengan efisiensi belanja negara agar keseimbangan fiskal tetap terjaga tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa rendahnya rasio pajak Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi pendapatan masyarakat yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Kalau menggunakan data International Labour Organization (ILO), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar apabila tax ratio Indonesia juga termasuk yang terendah di kawasan,” ujar Fajry, dikutip dari Antara, Sabtu (18/7/2026).

Khawatirkan Tekanan terhadap Dunia Usaha

Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi berpotensi mendorong aparat perpajakan melakukan pengawasan secara lebih agresif terhadap wajib pajak.

Dalam situasi ketika dunia usaha masih berupaya memulihkan kinerja, kondisi tersebut dikhawatirkan justru menambah beban pelaku usaha.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester pertama 2026 lebih banyak ditopang oleh belanja pemerintah. Oleh sebab itu, pengawasan perpajakan dinilai lebih tepat diarahkan kepada sektor-sektor yang secara langsung memperoleh manfaat dari belanja negara.

“Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan sektor yang terkait. Itu yang seharusnya menjadi fokus pengawasan perpajakan,” katanya.

Soroti Kebijakan Pengawasan Pajak

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas sistem pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi, termasuk remote sensing, web scraping, serta pengembangan jejaring informasi hingga tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan itu juga melibatkan unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi perpajakan.

Fajry mengingatkan bahwa data yang diperoleh melalui berbagai mekanisme tersebut harus memiliki kualitas yang memadai agar benar-benar dapat menunjukkan potensi penerimaan negara yang belum tergali.

Apabila kualitas data tidak memadai atau terjadi perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah sengketa perpajakan.

“Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih apabila kualitas datanya rendah atau terdapat perbedaan interpretasi terhadap data tersebut,” ujarnya.

Ia juga menilai DJP perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta batasan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Menurut Fajry, aspek tersebut penting karena pemungutan pajak pada dasarnya merupakan ranah administrasi sipil sehingga pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Proyeksi Penerimaan Pajak

Berdasarkan data pemerintah, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026. Nilai tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun, meski nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kekurangan penerimaan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.

Komentar