DJP Perluas Pengawasan Pajak dengan Teknologi Digital dan Jejaring hingga Tingkat Desa

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan pola baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan menggabungkan pendekatan lapangan dan pemanfaatan teknologi digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai bagian dari strategi memperluas basis perpajakan nasional.

Melalui aturan tersebut, DJP mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020, sekaligus memperluas metode pengumpulan data ekonomi yang menjadi dasar pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan.

Dalam kebijakan baru ini, DJP menerapkan dua pendekatan utama. Pertama, pengumpulan data lapangan, yakni melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal, lokasi usaha, kantor, maupun tempat praktik pekerjaan bebas untuk mengidentifikasi potensi subjek dan objek pajak baru.

Sementara pendekatan kedua dilakukan melalui pengumpulan data nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data administrasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik kepada wajib pajak.

Dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026 disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” demikian bunyi Surat Edaran DJP.

Manfaatkan Teknologi dan Jejaring Informasi

Dalam pelaksanaan pengawasan lapangan, DJP menggunakan sejumlah metode seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Pelibatan jejaring tersebut dimaksudkan untuk memperluas pemetaan potensi perpajakan hingga ke tingkat desa dan wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

Selain itu, DJP juga memperkuat pengawasan berbasis digital melalui pemanfaatan teknologi remote sensing (penginderaan jauh), web scraping untuk menghimpun informasi yang tersedia di internet, serta berbagai sumber data lain yang dapat digunakan sebagai bahan analisis.

Tidak hanya itu, otoritas pajak juga akan melakukan telaah jurnal ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, pencocokan (mirroring) hasil pemeriksaan maupun penyidikan, serta memperluas kerja sama melalui skema taxation partnership.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berbagai metode tersebut dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus Perluas Basis Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menambah jenis pajak baru. Fokus utama saat ini adalah memperluas jumlah wajib pajak yang terdaftar dan meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan.

Menurut Bimo, strategi ekstensifikasi yang diterapkan DJP mulai menunjukkan hasil positif.

Sepanjang 2025, DJP mencatat penambahan 143.449 wajib pajak baru, meningkat signifikan dibandingkan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023–2024 untuk mencapai angka sekitar 143.000. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun,” kata Bimo.

DJP juga mencatat kontribusi penerimaan dari program ekstensifikasi meningkat tajam. Setelah mencapai Rp206,89 miliar pada 2023 dan turun menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasi penerimaan pada 2025 melonjak menjadi sekitar Rp1,215 triliun.

Peningkatan tersebut dinilai menunjukkan bahwa strategi perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Meski demikian, implementasi kebijakan pengawasan baru tetap diharapkan berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan data, serta prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan perpajakan.

Komentar