JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sebagai tindak lanjut pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan Kortas Tipidkor Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Tim 9 Dibentuk Tangani Penyidikan
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa atau dikenal sebagai Tim 9.
Menurut Anang, pembentukan tim tersebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Tim 9 kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berdasarkan sprindik baru tersebut.
Pada pemeriksaan perdana yang berlangsung Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan.
Dua Saksi Tidak Hadir
Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.
FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Anang.
Diawasi Sejumlah Lembaga
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah lembaga sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses penyidikan.
Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Kejagung, keterlibatan berbagai lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.
Koordinasi dengan Polri Terus Berjalan
Selain pemeriksaan saksi, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri guna mempercepat proses penyidikan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti dan informasi yang diperlukan dapat diintegrasikan secara optimal dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari pelimpahan penanganan kasus beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.











Komentar