Sujianto Klarifikasi Galian C Singkawang, Ahsan Ungkap Ada Orang Mengaku Wartawan

JurnalPatroliNews | Singkawang – Polemik aktivitas pengangkutan material tanah dan batu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mendapat penjelasan dari Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto.

Sujianto menegaskan, aktivitas pada lahan sekitar satu hektare yang dikaitkan dengan dirinya bukan merupakan kegiatan pertambangan komersial atau aktivitas jual beli material hasil tambang.

Menurut Sujianto, kegiatan di lokasi tersebut merupakan bagian dari penataan dan pemanfaatan lahan pribadi, termasuk pembersihan serta pematangan lahan.

Klarifikasi itu disampaikan Sujianto pada Selasa (22/9/2026) untuk merespons berkembangnya pemberitaan dan persepsi publik mengenai status kegiatan tersebut serta pernyataannya mengenai legalitas aktivitas Galian C di Singkawang.

Sujianto Tegaskan Ada Perbedaan Aktivitas

Sujianto menjelaskan, terdapat perbedaan antara aktivitas pertambangan komersial dengan kegiatan penataan lahan.

Ia mengatakan, pernyataannya dalam rapat dengar pendapat mengenai aktivitas Galian C sebelumnya merujuk pada aspek hukum dan administrasi perizinan pertambangan.

Menurut dia, berdasarkan data yang menjadi acuannya, belum terdapat pelaku usaha lokal di Kota Singkawang yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah aktif dan tersinkronisasi secara administratif dalam sistem perizinan pemerintah.

Karena itu, Sujianto menyebut pernyataannya dimaksudkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus dorongan agar aktivitas pemanfaatan ruang maupun komoditas batuan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan administratif maupun lingkungan di kemudian hari.

Aktivitas Lahan Disebut Bukan Tambang Komersial

Terkait lahan sekitar satu hektare yang dikaitkan dengan dirinya, Sujianto membantah persepsi bahwa lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan komersial.

Ia menjelaskan, material tanah dan batu yang dipindahkan dari lokasi merupakan bagian dari kegiatan penataan topografi, pembersihan dan pematangan lahan.

“Jadi kegiatan tersebut bukan aktivitas pertambangan komersial sebagaimana yang dipersepsikan dalam pemberitaan,” tegas Sujianto.

Ia juga menyebut kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk memproduksi maupun memperjualbelikan material tambang secara ilegal ke luar daerah.

Menurut Sujianto, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan mengenai aktivitas tersebut kepada sejumlah instansi pemerintah setempat.

“Kita sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kelurahan, kecamatan, dan Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang, bahwasanya kegiatan tersebut hanya merupakan pembuangan limbah tanah,” ujar Sujianto.

Ia menegaskan, pemberitahuan tersebut dilakukan agar pemerintah setempat mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Siap Penuhi Ketentuan Jika Diperlukan

Sujianto juga menyatakan kesediaannya memenuhi ketentuan administrasi maupun lingkungan apabila kegiatan pemanfaatan lahan tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan persyaratan tertentu.

Ia menyebut dokumen lingkungan maupun persyaratan administratif akan ditempuh melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku. Kalau memang ada ketentuan yang harus dilengkapi, tentu akan kita ikuti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Sujianto, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas pemanfaatan ruang.

Ia berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan setiap aktivitas pengangkutan tanah sebagai kegiatan pertambangan Galian C.

“Yang perlu diluruskan adalah jangan sampai setiap ada aktivitas pengangkutan tanah kemudian langsung disebut sebagai pertambangan Galian C. Harus dilihat dulu apa kegiatan dan tujuan sebenarnya,” katanya.

DPRD Dorong Kepastian Hukum

Sebagai Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan lembaga legislatif tetap mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Namun, menurutnya, kemudahan tersebut harus berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, lingkungan dan perizinan.

Ia mengajak seluruh pihak mendorong agar pelaku usaha lokal memperoleh akses perizinan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan secara legal dan memiliki kepastian hukum.

Konteks mengenai legalitas Galian C sendiri bukan isu baru di Singkawang. Pada 2019, Sujianto yang ketika itu juga menjabat Ketua DPRD pernah menyampaikan perlunya aktivitas Galian C yang belum berizin diarahkan menjadi legal serta perizinannya dipermudah.

Ahsan Klaim Ada Orang Mengaku Wartawan Datang ke Lokasi

Di sisi lain, Ahsan, operator excavator di lokasi, menyampaikan adanya persoalan lain yang menurutnya terjadi selama aktivitas berlangsung.

Ahsan mengklaim sejumlah orang datang ke lokasi dan mengaku sebagai wartawan. Menurut dia, beberapa di antaranya kemudian meminta uang kepada pekerja.

“Ada beberapa orang yang datang dan mengaku wartawan, kemudian meminta uang. Kejadiannya hampir setiap hari,” ujar Ahsan.

Ahsan mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah orang-orang tersebut benar-benar merupakan wartawan atau hanya mengatasnamakan profesi wartawan.

Ia menyebut kedatangan orang-orang tersebut membuat pekerja di lapangan merasa terganggu.

“Kalau memang wartawan, tentu kami menghormati profesinya. Tetapi kalau datang kemudian meminta uang, itu yang sangat meresahkan bagi kami,” katanya.

Ahsan kemudian menyebut sejumlah inisial, yakni ZL, HR dan RC. Namun, status mereka sebagai wartawan maupun kebenaran tudingan mengenai permintaan uang tersebut belum terverifikasi secara independen.

Karena itu, penyebutan inisial tersebut dalam konteks pemberitaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan Ahsan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Minta Peliputan Dilakukan Secara Profesional

Ahsan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik.

Menurutnya, wartawan tetap memiliki hak untuk melakukan peliputan dan meminta keterangan mengenai aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara profesional serta mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan.

“Kami tidak bermaksud menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Kalau memang datang untuk melakukan peliputan, silakan, tetapi jangan sampai ada permintaan uang yang membuat pekerja merasa tertekan,” ujarnya.

Ia juga meminta identitas pihak yang mengaku sebagai wartawan dapat diperjelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru antara pekerja lapangan dan insan pers.

Identitas dan Tuduhan Masih Perlu Diverifikasi

Polemik tersebut kini memiliki dua isu berbeda yang perlu dipisahkan.

Pertama, persoalan mengenai status kegiatan di lahan sekitar satu hektare dan apakah aktivitas pemindahan material tersebut masuk kategori pertambangan atau merupakan kegiatan penataan lahan.

Kedua, klaim mengenai adanya orang yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang kepada pekerja di lokasi.

Kedua persoalan tersebut membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang disebut agar pemberitaan tidak menghasilkan kesimpulan sepihak.

Sementara itu, Sujianto menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam aktivitas pemanfaatan lahan tersebut.

Ia juga berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui klarifikasi berbasis data dan aturan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status kegiatan di lapangan.

Dengan demikian, persoalan Galian C di Singkawang tidak hanya menyangkut aktivitas pengangkutan material, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata ruang, aspek lingkungan serta profesionalitas dalam proses peliputan dan penyampaian informasi kepada publik.

Komentar