Buron 1,5 Tahun Penjara Berakhir di Tebet, Satgas SIRI Amankan Terpidana Penipuan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Terpidana yang diamankan adalah H. Asep Jamaludin, Lc. alias Jimmy, yang merupakan buronan dalam perkara tindak pidana penipuan. Ia ditangkap di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, H. Asep Jamaludin merupakan warga negara Indonesia berusia 44 tahun, kelahiran Tasikmalaya, dengan alamat di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terpidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 543/Pid/2025/PT.PTK serta Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 297/Pid.B/2025/PN.Ptk dalam perkara tindak pidana penipuan.

Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap

Kejaksaan Agung menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI.

Setelah penangkapan, H. Asep Jamaludin langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Minta Buronan Segera Ditangkap

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO agar segera diamankan.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian untuk menyerahkan diri.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.

Penangkapan H. Asep Jamaludin menambah daftar keberhasilan operasi Satgas SIRI dalam memburu terpidana yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Komentar