Eksepsi Dikabulkan, Sidang Dokter Tifa Dihentikan Sementara, Ini Responsnya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan pada tahap persidangan saat ini. Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai persidangan, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah mempertimbangkan perkara secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT,” kata Dokter Tifa kepada wartawan.

Klaim Akan Terus Menempuh Jalur Hukum

Dokter Tifa menegaskan putusan sela tersebut tidak mengubah sikapnya untuk tetap memperjuangkan hal yang diyakininya melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI masih menjadi perhatian publik sehingga ia akan terus menyampaikan pandangannya sesuai jalur hukum yang berlaku.

“Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” ujarnya.

Ia menambahkan perjuangan tersebut, menurut pandangannya, berkaitan dengan isu yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.

Berkas Dikembalikan ke Penuntut Umum

Dengan adanya putusan sela tersebut, proses hukum memasuki tahapan berikutnya, yakni pengembalian berkas kepada penuntut umum untuk menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi tidak serta-merta merupakan putusan mengenai pokok perkara maupun penilaian terhadap substansi tuduhan, melainkan menyangkut aspek hukum acara yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai langkah hukum selanjutnya atas putusan sela tersebut.

Komentar