Heboh Dugaan Pemerasan Kasus BBM Subsidi di Way Kanan, DPR Desak Propam Transparan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (22/7/2026).

Sorotan muncul setelah Supiah, seorang pedagang BBM eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, menyampaikan langsung pengakuannya di hadapan anggota dewan bahwa dirinya diduga dimintai uang Rp50 juta oleh oknum aparat kepolisian agar suaminya, Hartono (51), tidak diproses hukum.

Dalam rapat tersebut turut hadir jajaran Polres Way Kanan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara.

Bermula dari Penangkapan Suami

Supiah menjelaskan, peristiwa bermula pada 9 Mei 2026 ketika rumahnya di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, menerima kiriman 25 jeriken berisi Pertalite dari seorang pemasok.

Tak lama setelah BBM tersebut tiba, aparat kepolisian datang dan membawa suaminya ke Polsek Pakuan Ratu dengan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi.

Menurut Supiah, saat proses penanganan perkara itulah dirinya diduga dimintai uang agar suaminya dibebaskan.

“Saya dimintai uang sebesar Rp50 juta agar dibebaskan. Namun saya tidak punya uang sebanyak itu. Karena tidak bisa membayar, suami saya ditahan di Polres Way Kanan,” ujar Supiah dalam keterangannya di hadapan Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Supiah juga sempat mengunggah video di media sosial yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memohon agar kasus suaminya mendapat perhatian.

Komisi III Cecar Propam

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan Bidpropam Polda Lampung karena menilai jawaban yang disampaikan belum menyentuh pokok persoalan mengenai dugaan permintaan uang Rp50 juta.

Perdebatan semakin menghangat ketika kuasa hukum Hartono, Resmen Kadapi, mengungkap adanya dugaan isyarat angka “5” dan “0” yang disebut sebagai kode permintaan uang Rp50 juta.

Habiburokhman kemudian meminta Propam memberikan jawaban secara tegas terkait temuan tersebut.

“Benar enggak ini tadi ada kata 5-0?” tanya Habiburokhman dalam rapat.

Perwakilan Bidpropam Polda Lampung menjawab bahwa isyarat tersebut memang muncul dalam pemeriksaan internal.

“Siap, betul. Ada,” jawab perwakilan Propam.

Namun, menurut penjelasan Propam, isyarat angka tersebut disebut sebagai respons terhadap nominal uang yang lebih dahulu disebutkan oleh pihak pelapor.

Masih Dalam Proses Penanganan

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menjerat Hartono maupun dugaan pemerasan yang disampaikan Supiah masih menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang dilaporkan tersebut.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Komentar