JurnalPatroliNews | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga konsistensi penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Tim Pengawas Komisi III DPR RI, Bimantoro menegaskan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada atribut yang dikenakan seorang tahanan, tetapi juga pada kesan adanya perlakuan yang sama terhadap setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” ujar Bimantoro.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menjalankan prosedur yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Bimantoro menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimantoro memastikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, serta mampu menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkas Bimantoro.









Komentar