JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi Non Akademik di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. LSM Panglima Patriot Pancasila mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten dan Inspektorat Provinsi Banten pada 21 Juli 2026. Dalam waktu dekat, organisasi itu juga berencana membawa laporan serupa ke Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal LSM Panglima Patriot Pancasila, Daniel, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Daniel, hasil penelusuran organisasinya menunjukkan adanya enam calon peserta didik yang berasal dari tiga sekolah berbeda mengalami penolakan saat mengajukan akun Pra-SPMB. Bahkan, kata dia, sebagian di antaranya harus mengajukan ulang hingga dua sampai tiga kali sebelum akhirnya memperoleh persetujuan dari pihak verifikator SMAN 2 Kota Tangerang Selatan.
“Perubahan hasil verifikasi yang cukup signifikan itu menjadi salah satu alasan kami melakukan pendalaman terhadap proses seleksi,” ujar Daniel kepada JurnalPatroliNews, Senin (27/7/2026).
Selain itu, Daniel mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada proses verifikasi administrasi. Berdasarkan jejak digital yang diklaim diperoleh pihaknya, muncul nama “Qonaah” dan “Teri Kurniawati” sebagai pihak yang melakukan verifikasi.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, kedua nama tersebut diduga tidak tercantum dalam struktur kepanitiaan resmi SPMB SMAN 2 Kota Tangerang Selatan.
“Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang melakukan proses verifikasi terhadap dokumen para peserta,” katanya.
Tidak hanya itu, LSM Panglima Patriot Pancasila juga mengaku menemukan adanya kemiripan pada dokumen pendukung yang digunakan enam peserta tersebut. Meski berasal dari sekolah yang berbeda, Daniel menyebut terdapat kesamaan pada sertifikat maupun surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat seleksi Jalur Prestasi Non Akademik.
Menurutnya, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Daniel menjelaskan, keenam peserta didik tersebut pada akhirnya dinyatakan lolos seleksi melalui Jalur Prestasi Non Akademik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 400.3.8/960-SMAN 2 TANGSEL/2026 yang ditandatangani Kepala SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Abu Yazid, S.Ag., M.Pd.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kelulusan peserta didik, tetapi ingin memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip transparansi sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Daniel menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya dan KPK dengan membawa data serta temuan yang telah dihimpun.
Menurutnya, laporan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi.
Daniel juga menduga terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan SPMB yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi apabila nantinya ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Di akhir keterangannya, Daniel berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik tetap terjaga.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap ada penegakan hukum yang tegas. Dunia pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, JurnalPatroliNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, panitia SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.















Komentar