JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Meski demikian, DPR mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak mengorbankan kualitas pendidikan maupun keberlanjutan program pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan lembaganya menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian dalam tata kelola anggaran negara tanpa mengurangi amanat konstitusi terkait pendanaan sektor pendidikan.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih, Sabtu (1/8/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan dua kebijakan strategis yang saling melengkapi dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, menurutnya, kedua program tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan yang saling bertentangan.
Ia menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan memerlukan dukungan kondisi kesehatan dan kecukupan gizi peserta didik. Sebaliknya, program pemenuhan gizi juga akan memberikan manfaat optimal apabila berjalan beriringan dengan sistem pendidikan yang berkualitas.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera menyusun perencanaan fiskal yang matang sebagai tindak lanjut putusan MK. Menurut Kurniasih, langkah tersebut penting agar proses penyesuaian skema pendanaan tidak mengganggu layanan pendidikan maupun pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, DPR mendorong pemerintah menyusun roadmap implementasi putusan MK sebagai pedoman transisi menuju mekanisme pendanaan yang baru. Dengan adanya peta jalan yang jelas, pelaksanaan kebijakan diharapkan berlangsung secara bertahap, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” katanya.
Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang, Komisi X DPR RI memastikan akan terus mengawal agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terpenuhi. Pada saat yang sama, pemerintah juga diharapkan menyiapkan skema pendanaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Kurniasih berharap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi justru menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan publik di sektor pendidikan dan pemenuhan gizi nasional.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.















Komentar