JurnalPatroliNews | Jakarta – Ruang digital kembali menjadi perhatian menyusul maraknya konten manipulatif, provokatif, hingga muatan yang diduga mengandung unsur pengancaman dan penghasutan. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan apabila konten yang disebarkan telah memicu keresahan maupun berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja memproduksi maupun menyebarkan konten manipulatif dan provokatif di media sosial.
Menurut Rullyandi, penegakan hukum menjadi penting ketika aktivitas di ruang digital telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan memenuhi unsur tindak pidana.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Rullyandi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta mempertimbangkan nilai agama, moral, ketertiban umum dan keamanan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,” jelasnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut tetap relevan dalam melihat aktivitas masyarakat di ruang digital, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penerapan ketentuan tersebut.
Rullyandi juga menyinggung Putusan MK Nomor 105 sebagai bagian dari konteks hukum yang perlu diperhatikan dalam memahami batas kebebasan berekspresi.
Ia menilai, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik tetap merupakan bagian dari demokrasi. Namun, apabila sebuah konten telah mengarah pada pengancaman, penghasutan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka persoalannya telah masuk ke ranah penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, Rullyandi menyoroti langkah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat yang menangani dugaan penyebaran konten manipulatif dan provokatif terkait Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jabar menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) dalam perkara dugaan penyebaran hoaks serta penghasutan melalui media sosial Threads.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara.
“Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).
Polisi menyebut perkara tersebut bermula dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengaitkan Kedutaan Besar Iran di Jakarta dengan pernyataan Presiden. Unggahan itu kemudian ditutup dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubungi pengunggah apabila membutuhkan koordinat Istana Negara.
Namun, menurut polisi, persoalan tidak berhenti pada unggahan utama.
Penyidik menemukan sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana,” ujar Hendra.
Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap konten digital harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan bukti. Menurutnya, tidak semua kritik atau perbedaan pandangan di media sosial dapat diperlakukan sebagai tindak pidana.
Namun, ketika sebuah konten secara nyata mengandung unsur pengancaman, manipulasi informasi, penghasutan atau mendorong orang lain melakukan kejahatan, aparat memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kebutuhan menjaga keamanan publik.
Dengan semakin cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial, Rullyandi menilai penegakan hukum juga harus diikuti dengan peningkatan literasi digital masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika konten yang disebarluaskan dapat menimbulkan kerugian, keresahan atau ancaman terhadap keselamatan orang lain.
Pada akhirnya, ruang digital tetap harus menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bebas, tetapi kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum dan sosial.















Komentar