Pengadilan AS Blokir Ballroom Trump, Masa Depan Proyek Rp6,5 Triliun di Ujung Tanduk

JurnalPatroliNews | Washington – Ambisi Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kawasan Gedung Putih kembali menghadapi hambatan hukum. Pengadilan banding federal AS memerintahkan penghentian kelanjutan pembangunan ballroom bernilai sekitar US$400 juta atau setara Rp6,5 triliun di kompleks Gedung Putih.

Putusan Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia tersebut dijatuhkan dengan suara 2-1 pada Jumat (7/8/2026). Majelis hakim mempertahankan perintah penghentian sementara (preliminary injunction) yang sebelumnya diajukan National Trust for Historic Preservation.

Inti perkara tersebut menyangkut kewenangan presiden untuk melakukan perubahan besar terhadap kompleks Gedung Putih tanpa persetujuan Kongres.

Dalam pertimbangannya, mayoritas hakim menegaskan bahwa presiden bukan pemilik Gedung Putih, melainkan hanya menempati bangunan tersebut selama masa jabatannya. Karena itu, keputusan untuk membangun fasilitas baru berskala besar tidak dapat dilakukan sepihak oleh cabang eksekutif.

“Apakah pembangunan ballroom besar ini harus dilanjutkan atau tidak akan diserahkan pada Kongres, dan bukan lembaga eksekutif yang memutuskan,” demikian inti pertimbangan mayoritas hakim seperti dikutip Reuters.

Proyek Raksasa di Bekas East Wing

Perkara hukum tersebut muncul setelah pemerintahan Trump membongkar East Wing Gedung Putih dan memulai proyek pembangunan fasilitas baru.

Rencana keseluruhan bangunan mencapai sekitar 90.000 kaki persegi atau 8.360 meter persegi. Proyek tersebut diproyeksikan menjadi fasilitas untuk menggelar acara resmi berskala besar yang selama ini terbatas oleh kapasitas ruang di Gedung Putih.

National Trust for Historic Preservation menggugat pemerintah dengan alasan pembangunan tersebut membutuhkan persetujuan Kongres serta harus melalui proses hukum yang berlaku terhadap perubahan pada kompleks bersejarah Gedung Putih.

Putusan terbaru tidak berarti proyek tersebut dibatalkan secara permanen. Pengadilan memberikan waktu 14 hari sebelum putusan berlaku penuh agar pemerintahan Trump memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lebih lanjut ke Mahkamah Agung AS.

Trump Siap Lawan Putusan

Trump langsung menolak keputusan tersebut. Ia menyatakan pemerintahannya akan membawa perkara itu ke Mahkamah Agung.

Trump juga membela pembangunan ballroom dengan alasan keamanan. Dalam pernyataannya, proyek tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyediakan ruang acara berkapasitas besar, tetapi juga dirancang dengan sejumlah fasilitas keamanan.

Di antaranya perlindungan terhadap serangan bom, fasilitas medis serta sistem perlindungan dari ancaman drone dan rudal.

Trump bahkan menggambarkan fasilitas tersebut sebagai bagian dari sistem keamanan yang lebih luas bagi Gedung Putih.

Namun, argumen keamanan tersebut belum mengubah kesimpulan mayoritas hakim bahwa pembangunan berskala besar tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang ditentukan hukum.

Pertarungan Kewenangan Presiden dan Kongres

Putusan tersebut menjadi bagian dari pertarungan hukum yang lebih besar mengenai batas kewenangan presiden dalam mengubah kawasan Gedung Putih.

Pemerintahan Trump sebelumnya berpendapat bahwa presiden memiliki kewenangan luas untuk melakukan perubahan dan peningkatan terhadap kompleks tersebut.

Sebaliknya, kelompok pelestarian sejarah menilai Gedung Putih merupakan simbol nasional yang tidak dapat diubah secara mendasar hanya berdasarkan keputusan eksekutif.

National Trust for Historic Preservation menyambut putusan pengadilan sebagai kemenangan bagi upaya menjaga situs bersejarah Amerika.

Perdebatan juga menyentuh persoalan skala proyek. Dokumen perencanaan menunjukkan keseluruhan proyek mencapai sekitar 90.000 kaki persegi, sementara ruang ballroom sendiri dirancang sebagai bagian utama dari fasilitas baru tersebut.

Bukan Satu-Satunya Persoalan Trump

Proyek ballroom bukan satu-satunya perubahan besar terhadap kawasan Washington yang menghadapi persoalan hukum.

Dalam perkara berbeda, pengadilan juga baru-baru ini memerintahkan pencopotan nama Trump dari bagian luar Kennedy Center setelah dinilai pemasangan nama tersebut dilakukan secara ilegal.

Dengan adanya putusan terbaru, masa depan proyek ballroom kini bergantung pada proses hukum berikutnya. Jika pemerintahan Trump mengajukan banding, Mahkamah Agung AS akan menjadi arena berikutnya untuk menentukan apakah pembangunan tersebut dapat dilanjutkan tanpa persetujuan Kongres.

Pertarungan itu sekaligus menjadi ujian penting mengenai sejauh mana seorang presiden dapat mengubah salah satu bangunan paling simbolis dalam sejarah Amerika Serikat.

Komentar