JurnalPatroliNews | Jakarta — Pidana Kerja Sosial (PKS) mulai dipandang sebagai salah satu wajah baru sistem pemidanaan Indonesia. Agar tidak berhenti sebagai ketentuan dalam undang-undang, kesiapan aparat, kelembagaan hingga masyarakat menjadi pekerjaan penting yang harus disiapkan sejak awal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong penguatan kesiapan tersebut melalui studi perbandingan dengan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan community service.
Dorongan itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia”, yang digelar secara hybrid pada Senin (28/9/2026). Forum tersebut membahas pengalaman tiga negara sekaligus memetakan kebutuhan Indonesia dalam menghadapi penerapan PKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Belajar dari Praktik Internasional
Neva melihat studi perbandingan bukan sekadar forum akademik, tetapi sebagai langkah untuk mencari model yang paling sesuai dengan karakter sistem hukum dan kondisi sosial Indonesia.
Tiga narasumber internasional dihadirkan untuk memberikan gambaran praktik dari negaranya masing-masing. Mereka adalah Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor U.S. Department of Justice (OPDAT); Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions Reclassering Nederland; serta Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand.
Dari Amerika Serikat, Patterson menjelaskan bahwa community service membutuhkan tahapan pelaksanaan yang jelas. Prosesnya mencakup penetapan pengadilan, penempatan, verifikasi hingga penegakan.
Penempatan kerja sosial, menurut perspektif yang dipaparkan dalam forum tersebut, tidak boleh sekadar memberikan kewajiban kepada pelaku. Pekerjaan yang dijalankan harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan disertai mekanisme pengawasan agar pelaksanaan putusan dapat dipastikan.
Belanda Tekankan Rehabilitasi
Pengalaman Belanda memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi.
Linda Biesot menjelaskan kerja sosial sebagai salah satu alternatif terhadap pidana penjara. Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk membuat pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Pelaksanaan model tersebut membutuhkan keterlibatan probation, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat serta pihak-pihak yang menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial.
Perspektif ini menjadi penting bagi Indonesia karena keberhasilan PKS tidak semata diukur dari jumlah jam kerja sosial yang diselesaikan, tetapi juga dari sejauh mana hukuman tersebut mampu memberikan dampak korektif dan sosial.
Thailand: “Right Person, Right Work, Right Place”
Sementara itu, Jessada Phoomjun memaparkan pengalaman Thailand dalam mengelola community service melalui pendekatan yang lebih berbasis asesmen.
Tahapannya meliputi penilaian terhadap pelaku, menentukan jenis dan lokasi kegiatan berdasarkan kemampuan serta karakteristik individu, pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.
Prinsip yang menjadi perhatian adalah “Right Person, Right Work, Right Place”—menempatkan orang yang tepat pada pekerjaan dan lokasi yang tepat.
Model tersebut menunjukkan bahwa pidana kerja sosial membutuhkan perencanaan yang matang. Penempatan seseorang tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan, kondisi serta karakteristik orang yang menjalani hukuman.
Tantangan Indonesia Bukan Sekadar Regulasi
Dari berbagai pengalaman tersebut, Neva menekankan bahwa kesiapan Indonesia tidak cukup hanya dengan memiliki landasan hukum.
Implementasi PKS membutuhkan sistem yang berjalan dari hulu hingga hilir. Mulai dari asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi harus memiliki mekanisme yang jelas.
Dalam KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sedangkan pembimbingan menjadi tugas Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pembagian tugas tersebut membuat koordinasi antar-aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Tanpa pemahaman yang sama, penerapan putusan pidana kerja sosial berpotensi menghadapi persoalan teknis di lapangan.
Tempat Kerja Sosial Harus Disiapkan
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketersediaan tempat untuk menjalankan pidana kerja sosial.
Pemerintah daerah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba dan berbagai mitra lain perlu disiapkan untuk menjadi bagian dari ekosistem pelaksanaan PKS.
Tempat pelaksanaan bukan sekadar lokasi untuk menyelesaikan kewajiban hukuman. Aktivitas yang diberikan harus relevan, aman, terukur dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat.
Karena itu, dibutuhkan pula sistem pelaporan serta mekanisme verifikasi untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana putusan pengadilan.
PKS Menawarkan Pendekatan Pemidanaan Berbeda
KUHP Nasional mengatur pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana. Dalam Pasal 85, pidana ini dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu, antara lain terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya kurang dari lima tahun ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, serta dapat dilaksanakan paling lama delapan jam dalam sehari dan diangsur dalam waktu paling lama enam bulan dengan memperhatikan aktivitas terpidana.
Undang-undang juga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Putusan pengadilan harus memuat mekanisme pelaksanaan sekaligus konsekuensi apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak menjalankan kewajibannya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PKS dirancang bukan sekadar sebagai “hukuman alternatif”, tetapi sebagai bagian dari perubahan paradigma pemidanaan.
Kejaksaan Bersiap Hadapi Perubahan Sistem
Bagi Kejaksaan, perubahan tersebut membutuhkan kesiapan praktis. Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2025 telah menjadi salah satu instrumen yang disusun untuk mendukung penerapan pidana alternatif, termasuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana bersyarat.
Namun, regulasi saja belum cukup.
Kesiapan di lapangan tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Bapas, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi nirlaba serta berbagai institusi yang dapat menyediakan ruang pelaksanaan kerja sosial.
Karena itu, forum yang melibatkan banyak unsur seperti FGD tersebut menjadi penting untuk mengidentifikasi persoalan sebelum PKS diterapkan secara luas.
Jangan Berhenti pada Studi Banding
Neva mendorong agar hasil studi perbandingan internasional tidak berhenti sebagai bahan diskusi.
Pengalaman Amerika Serikat, Belanda dan Thailand harus diterjemahkan menjadi rekomendasi yang relevan dengan kondisi Indonesia. Termasuk pemetaan kewenangan, kesiapan sumber daya manusia, kebutuhan tempat kerja sosial, sistem pengawasan serta pola koordinasi antar-lembaga.
FGD tersebut juga melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung dan akademisi. Keterlibatan berbagai unsur itu diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman lintas sektor.
Menuju Pemidanaan yang Humanis
Bila dirancang dan dijalankan dengan benar, pidana kerja sosial dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam pembaruan sistem pemidanaan nasional.
Orientasinya bukan hanya menghukum, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab, membuka ruang rehabilitasi, membantu proses reintegrasi sosial dan pada saat bersamaan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Pesan utama dari FGD yang didorong Neva Sari Susanti pun menjadi jelas: Indonesia tidak cukup hanya siap secara hukum, tetapi harus siap secara sistem.
Mulai dari hakim yang menjatuhkan putusan, jaksa yang melakukan pengawasan, Pembimbing Kemasyarakatan yang menjalankan pembimbingan hingga pemerintah daerah dan masyarakat yang menjadi bagian dari tempat pelaksanaan, seluruh mata rantai harus bekerja dalam satu pemahaman.
Dengan kesiapan tersebut, PKS diharapkan tidak menjadi sekadar eksperimen dalam sistem hukum baru, tetapi benar-benar tumbuh sebagai bentuk pemidanaan yang efektif, terukur, akuntabel dan humanis—sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.















Komentar