JurnalPatroliNews | Jakarta – Payung hukum bagi jutaan pekerja transportasi online memasuki tahap akhir.Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol dapat terbit sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan substansi perpres pada prinsipnya telah selesai. Pemerintah kini tinggal menyelesaikan sejumlah persoalan administratif sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Tadi sudah selesai. Iya, akan terbit dalam waktu dekat. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya,” kata Prasetyo usai mengikuti rapat pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Target tersebut menempatkan regulasi perlindungan pekerja transportasi online pada fase final.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan masih terdapat sejumlah ketentuan yang harus disinkronisasi sebelum keseluruhan substansi dinyatakan final.
Menurut Maman, terdapat sekitar dua pasal yang masih memerlukan sinkronisasi dan finalisasi.
“Kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal,” kata Maman.
Pemerintah, lanjut dia, akan mempercepat proses tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Tim Eselon I juga dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk memastikan seluruh ketentuan yang tersisa dapat diselesaikan.
“Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah berharap proses administrasi dan finalisasi tidak menjadi hambatan bagi penerbitan regulasi sebelum momentum HUT RI.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah status pengemudi transportasi online.
Prasetyo memastikan driver ojol akan ditempatkan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau bagian dari UMKM.
“Iya, statusnya jadi UMKM,” kata Prasetyo.
Status tersebut dinilai memberikan sejumlah konsekuensi kebijakan bagi para pengemudi.
Maman menjelaskan bahwa salah satu manfaatnya adalah adanya fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas sebagai pekerja transportasi digital.
Dengan karakter kerja ojol yang tidak terikat secara konvensional pada jam kerja kantor, status sebagai pelaku UMKM dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi pengemudi dalam mengatur waktu.
“Kalau keuntungannya ada beberapa macam. Pertama, dari segi fleksibilitas waktu. Dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol punya fleksibilitas waktu,” ujar Maman.
Status UMKM juga membuka kemungkinan bagi driver ojol untuk mengakses sejumlah paket kebijakan yang disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Maman mengatakan pengemudi dapat menikmati berbagai bentuk insentif sesuai ketentuan yang berlaku bagi UMKM.
“Beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” katanya.
Artinya, perubahan status tersebut tidak semata-mata bersifat administratif.
Pemerintah ingin menempatkan pengemudi transportasi online dalam ekosistem ekonomi yang memungkinkan mereka memperoleh akses terhadap kebijakan pemberdayaan UMKM.
Salah satu persoalan yang secara khusus diluruskan Maman adalah isu mengenai pengenaan pajak terhadap driver ojol.
Ia menegaskan bahwa status UMKM tidak otomatis membuat seluruh pengemudi ojol dibebani pajak seperti yang dikhawatirkan dalam sejumlah narasi di masyarakat.
Maman mengacu pada ketentuan insentif perpajakan bagi UMKM dengan batas omzet tertentu.
Ia menyebut pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena rata-rata pendapatan driver ojol yang disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, Maman menilai mayoritas pengemudi berada jauh di bawah ambang omzet tersebut.
“Jadi ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Maman.
Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyebut penerbitan Perpres Ojol otomatis akan membuat driver dikenai pajak baru.
“Saya mau lurusin, kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” tegasnya.
Perpres tersebut memiliki arti penting bagi perkembangan transportasi berbasis aplikasi.
Ekosistem transportasi digital selama ini mempertemukan pengemudi, perusahaan aplikasi dan masyarakat pengguna jasa dalam hubungan kerja yang memiliki karakter berbeda dari pola ketenagakerjaan konvensional.
Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kerangka regulasi yang dapat memberikan kepastian sekaligus mengatur hubungan dalam ekosistem tersebut.
Bagi driver ojol, regulasi menjadi penting karena menyangkut perlindungan, posisi ekonomi serta akses terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Sementara bagi perusahaan aplikasi, aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam ekosistem transportasi digital.
Target penerbitan sebelum 17 Agustus membuat pemerintah memiliki waktu yang relatif singkat untuk menyelesaikan seluruh tahapan administratif.
Secara substansi, pemerintah menyebut pembahasan sudah mendekati garis akhir.
Tinggal memastikan pasal-pasal yang masih dalam proses sinkronisasi dapat diselesaikan dan seluruh dokumen administratif memenuhi persyaratan penerbitan.
Jika target tersebut tercapai, Perpres Ojol akan menjadi salah satu regulasi penting yang lahir menjelang peringatan HUT ke-81 RI.
Bagi para pengemudi transportasi online, penerbitan regulasi ini bukan sekadar perubahan status.
Ada harapan bahwa payung hukum tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan, kepastian dan akses terhadap kebijakan pemberdayaan ekonomi.
Kini bola berada di tahap finalisasi.
Pemerintah menargetkan dalam hitungan hari seluruh proses dapat dituntaskan.
Jika tidak ada perubahan dalam proses administrasi, 17 Agustus 2026 berpotensi menjadi momentum lahirnya babak baru perlindungan pekerja transportasi online di Indonesia.















Komentar