Pemerintah Lindungi UMKM, Biaya Pendaftaran Merek Tetap Murah di Tengah Penyesuaian PNBP

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum telah resmi diberlakukan, tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipastikan tetap sebesar Rp500.000 per kelas.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai respons atas munculnya berbagai persepsi di masyarakat terkait penyesuaian tarif layanan hukum setelah regulasi baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Menurut Supratman, penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat, melainkan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi sekaligus mempercepat transformasi digital pelayanan hukum.

“Penerapan PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap penerimaan negara akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, aman, dan berkualitas,” ujar Supratman.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, sementara tarif bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut merupakan perubahan pertama sejak tarif layanan merek terakhir ditetapkan pada 2016.

Tidak hanya mempertahankan tarif khusus, Kementerian Hukum juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga proses pendaftaran merek diharapkan semakin mudah diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kami ingin semakin banyak UMKM memiliki perlindungan hukum terhadap mereknya. Karena itu tarif tetap dipertahankan, sementara prosedur administrasinya juga dibuat lebih sederhana,” kata Supratman.

Selain memberikan afirmasi bagi UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan baru di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 (nol rupiah).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong para pencipta untuk lebih aktif mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat basis data nasional lagu dan musik sebagai fondasi pengelolaan royalti yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap layanan administrasi kewarganegaraan. Tarif permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme naturalisasi ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri dikenakan biaya Rp5 juta untuk setiap permohonan.

Menanggapi berbagai tanggapan publik mengenai besaran tarif tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penetapannya telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, investasi teknologi informasi, penyesuaian organisasi kementerian, hingga perkembangan kondisi ekonomi.

Ia juga menilai biaya pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS untuk pelepasan kewarganegaraan, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru, sementara beberapa negara lain menerapkan persyaratan administratif maupun substantif yang lebih ketat.

Melalui implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum berharap modernisasi layanan hukum dapat semakin meningkatkan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komentar