JurnalPatroliNews | Jakarta – Gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang tinggal dan berkarier di luar negeri dinilai layak dipertimbangkan sebagai strategi menjaga hubungan Indonesia dengan diaspora berkualitas.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia dengan kompetensi tinggi yang kini tersebar di berbagai negara. Menurutnya, status kewarganegaraan asing tidak semestinya membuat negara kehilangan hubungan dengan mereka.
“Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia,” kata Mafirion, Minggu (16/8/2026).
Wacana tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Sidang Tahunan DPR RI.
Mafirion berpandangan, apabila gagasan tersebut hendak diwujudkan, perubahan kebijakan tidak serta-merta harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Ia merujuk Pasal 26 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk merancang sistem kewarganegaraan sesuai kebutuhan dan kepentingan nasional.
“Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945,” ujarnya.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan kajian mendalam karena menyangkut konsekuensi hukum, hak politik, kewajiban serta aspek kepentingan negara.
Mafirion menilai regulasi yang menjadi titik penting dalam pembahasan adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengatur kewarganegaraan ganda secara terbatas dalam kondisi tertentu, terutama bagi anak. Sementara itu, Pasal 23 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya, termasuk ketika secara sukarela memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Karena itu, apabila pemerintah dan DPR ingin membuka ruang kewarganegaraan ganda bagi kelompok tertentu yang telah dewasa, Mafirion menilai perubahan harus ditempuh melalui penyempurnaan undang-undang.
“Kalau kita ingin memberikan ruang kepada talenta Indonesia yang sudah menjadi warga negara asing, maka UU Nomor 12 Tahun 2006 harus disempurnakan. Tidak cukup hanya dengan kebijakan administratif,” tegasnya.
Mafirion menegaskan kewarganegaraan ganda yang dimaksud bukan konsep tanpa batas.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus dirancang terbatas, selektif dan memiliki kriteria yang jelas sehingga tidak mengabaikan kepentingan nasional.
Kelompok yang dapat dipertimbangkan, antara lain ilmuwan, akademisi, dokter, profesional, teknolog, pengusaha, atlet maupun talenta lain yang mempunyai kompetensi strategis.
Gagasan mengenai perlakuan yang lebih ramah terhadap diaspora juga pernah disampaikan Mafirion dalam pembahasan di Komisi XIII DPR, termasuk terkait perlindungan dan pelayanan bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
“Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional,” katanya.
Menurut Mafirion, perubahan kebijakan kewarganegaraan juga harus disertai aturan yang tegas mengenai konsekuensi status kewarganegaraan ganda.
Beberapa aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah hak politik, akses terhadap jabatan publik, pertahanan dan keamanan, serta hak dan kewajiban lainnya.
Kejelasan tersebut diperlukan agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan.
Di sisi lain, negara juga harus memastikan mekanisme seleksi benar-benar mampu mengidentifikasi talenta yang memberikan nilai strategis bagi Indonesia.
Mafirion melihat diaspora Indonesia sebagai bagian dari potensi nasional yang tidak seharusnya terputus hanya karena persoalan status kewarganegaraan.
Keahlian, pengalaman internasional dan jejaring yang dimiliki diaspora dapat menjadi modal untuk memperkuat pembangunan nasional apabila negara memiliki kebijakan yang mampu menjaga keterhubungan mereka dengan Indonesia.
Karena itu, ia meminta wacana kewarganegaraan ganda tidak langsung dipandang sebagai sesuatu yang harus ditakuti.
“Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air,” pungkas Mafirion.
Wacana tersebut kini membuka perdebatan baru mengenai desain kewarganegaraan Indonesia di tengah mobilitas talenta global. Jika benar-benar hendak diwujudkan, pembahasannya akan membutuhkan harmonisasi antara kepentingan diaspora, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan nasional.













Komentar