Kapal Legendaris TNI AL Mau Dijual, Ini Sosok KRI Ki Hajar Dewantara yang Pernah Jadi Kapal Latih

JurnalPatroliNews | Jakarta — Nama KRI Ki Hajar Dewantara-364 kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.

Masuknya nama kapal tersebut dalam agenda persetujuan DPR kembali membuka catatan panjang perjalanan salah satu kapal perang yang pernah menjadi bagian penting dalam pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Dibangun di Yugoslavia, Berdinas Sejak 1981

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan korvet kelas Dewantara yang dibangun di Split Shipyard, Yugoslavia. Kapal dengan nomor lambung 364 tersebut mulai berdinas di lingkungan TNI AL pada 1981.

Dengan panjang sekitar 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, kapal ini memiliki ukuran yang cukup besar untuk menjalankan sejumlah fungsi operasi sekaligus mendukung kegiatan pendidikan dan latihan personel TNI AL.

Data historis mengenai kapal tersebut mencatat KRI Ki Hajar Dewantara memiliki peran yang menonjol sebagai kapal latih. Bahkan, kapal ini dikenal sebagai salah satu wahana yang digunakan untuk membentuk dan melatih calon-calon perwira TNI AL.

Karakter tersebut membuat KRI Ki Hajar Dewantara memiliki posisi yang berbeda dibandingkan kapal perang yang semata-mata digunakan untuk operasi tempur.

Pernah Membawa Persenjataan Rudal

Di masa operasionalnya, KRI Ki Hajar Dewantara dibekali kemampuan persenjataan untuk mendukung fungsi peperangan laut.

Persenjataan yang pernah dikaitkan dengan kapal ini antara lain rudal antikapal MM-38 Exocet, meriam Bofors 57 mm, kanon antiserangan udara Rheinmetall 20 mm, serta perangkat peperangan antikapal selam.

Kapal tersebut juga memiliki kemampuan membawa helikopter melalui fasilitas dek pendaratan, sehingga memperluas fungsi operasionalnya.

Namun, perjalanan teknologi dan usia kapal membuat kemampuan operasionalnya pada akhirnya tidak lagi sejalan dengan kebutuhan modernisasi kekuatan TNI AL.

Purna Tugas pada 2019

Setelah puluhan tahun mengabdi, KRI Ki Hajar Dewantara resmi memasuki masa purna tugas pada 16 Agustus 2019 bersama sejumlah kapal perang lain di jajaran Koarmada II.

Pada momentum tersebut, TNI AL menurunkan ular-ular perang sebagai bagian dari upacara penghapusan kapal dari jajaran operasional. KRI Ki Hajar Dewantara tercatat bersama KRI Slamet Riyadi, KRI Teluk Penyu, KRI Nusa Utara dan KRI Sambu sebagai kapal yang memasuki tahap akhir masa tugas.

Status sebagai eks-KRI juga tercatat dalam penelitian mengenai kapal-kapal berstatus konservasi di jajaran Koarmada II. KRI Ki Hajar Dewantara-364 disebut telah berstatus eks-KRI dan tidak lagi memiliki personel aktif di kapal tersebut setelah proses penurunan persenjataan pada 2019.

Dengan demikian, usulan penjualan yang kini diajukan kepada DPR berkaitan dengan aset eks-KRI, bukan kapal perang yang masih menjalankan operasi aktif.

Pernah Menjadi Sekolah Berjalan bagi Prajurit Laut

Salah satu warisan penting KRI Ki Hajar Dewantara adalah fungsi pendidikannya.

Kapal ini tidak hanya menjadi bagian dari kekuatan tempur laut Indonesia, tetapi juga menjadi tempat pelatihan bagi personel TNI AL. Dalam berbagai penugasan, kapal tersebut digunakan untuk membangun pengalaman praktis para prajurit di laut.

Karena itu, perjalanan KRI Ki Hajar Dewantara tidak hanya tercatat dalam sejarah alutsista TNI AL, tetapi juga dalam sejarah pembentukan sumber daya manusia matra laut.

Jejak tersebut membuat kapal ini memiliki nilai historis tersendiri meski secara operasional telah lama meninggalkan jajaran kapal aktif.

Kini Menunggu Keputusan atas Aset Eks-KRI

Pengajuan Surpres Presiden kepada DPR menandai tahapan baru bagi aset eks-KRI Ki Hajar Dewantara.

Persetujuan DPR menjadi bagian dari proses yang harus dilalui sebelum penjualan barang milik negara tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi TNI AL, purna tugas sebuah kapal merupakan bagian dari siklus pembangunan kekuatan. Kapal yang telah melewati masa pakainya akan digantikan atau dihapus dari jajaran operasional untuk memberi ruang bagi modernisasi alutsista.

KRI Ki Hajar Dewantara pun kini berada pada fase akhir perjalanan panjangnya. Dari kapal perang yang pernah membawa persenjataan rudal, menjalankan tugas pengamanan dan operasi, hingga menjadi kapal latihan bagi prajurit TNI AL, kapal bernomor lambung 364 tersebut kini memasuki babak baru sebagai barang milik negara eks-KRI yang diusulkan untuk dijual.

Puluhan tahun pengabdiannya menjadi bagian dari sejarah perjalanan TNI AL sekaligus pengingat bahwa kekuatan pertahanan laut tidak hanya dibangun dari kapal dan persenjataan, tetapi juga dari generasi prajurit yang pernah ditempa di atas geladaknya.

Komentar