JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing oleh PT TPL memasuki tahap pendalaman keterangan saksi. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi pada Selasa (18/8/2026).
Kelima saksi yang dipanggil penyidik seluruhnya berasal dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang disebut berlangsung pada periode 2008 hingga 2025.
Lima saksi tersebut masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara sekaligus mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Lima Saksi dari Kementerian Kehutanan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejaksaan Agung, kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Mereka adalah:
- BP, dari Kementerian Kehutanan;
- TR, dari Kementerian Kehutanan;
- FY, dari Kementerian Kehutanan;
- DN, dari Kementerian Kehutanan;
- RB, dari Kementerian Kehutanan.
Keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik dalam perkara tersebut.
Langkah ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan dugaan transfer pricing yang menjadi fokus penyidikan.
Penyidik Perkuat Pembuktian
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.
Penyidik JAM PIDSUS terus mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. Setiap keterangan saksi menjadi bagian dari materi yang akan diuji dan disandingkan dengan bukti lain untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang waktu 2008 sampai 2025.
Namun, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana terhadap pihak tertentu. Seluruh fakta dan alat bukti masih harus diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung Tekankan Proses Profesional
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Dengan pemeriksaan lima saksi dari Kementerian Kehutanan tersebut, JAM PIDSUS kembali memperlihatkan upaya memperluas pendalaman perkara dugaan transfer pricing PT TPL.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih komprehensif sekaligus memperkuat pembuktian sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.















Komentar