Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing PT TPL

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL, Tbk memasuki babak baru. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara yang memiliki posisi sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak. Mereka masing-masing berinisial BP dan SR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui serangkaian pemeriksaan. Sedikitnya 111 orang saksi telah dimintai keterangan, disertai penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik under invoicing dalam transaksi penjualan produk pulp yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara melaporkan produk tersebut sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan serta harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp.

Perbedaan pelaporan tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Dugaan serupa juga ditemukan dalam transaksi penjualan lokal. Pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan produk yang sebenarnya merupakan Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada sejumlah perusahaan afiliasi, termasuk PT AP dan PT R.

Pola tersebut diduga berdampak terhadap nilai pajak badan atau perusahaan yang semestinya masuk sebagai penerimaan negara.

Libatkan Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak

Dalam pengembangan penyidikan, pihak PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR disebut terkait dengan pemeriksaan pajak tahun 2024.

Penyidik menduga kedua tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.

Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan proses tersebut pada Audit Program yang telah disusun.

Khusus terhadap tersangka BP, penyidik juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Dugaan kerja sama tersebut kemudian dinilai berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban perpajakan perusahaan dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan.

Penyidik menduga rangkaian perbuatan pihak PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan.

Meski demikian, nilai pasti kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis.

Untuk sangkaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan.

BP dan SR ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan penyidik, termasuk pendalaman terhadap dugaan aliran uang, mekanisme pemeriksaan pajak serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Komentar