Geger! Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Lintas Daerah, Rp235 Juta Uang Asli Jadi Modus Tukar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Jaringan produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas daerah akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari menangkap 11 tersangka dalam pengungkapan sindikat yang diduga menjalankan produksi uang palsu di Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta puluhan barang bukti lain yang berkaitan dengan proses produksi dan peredaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, jaringan tersebut telah menjalankan aktivitas produksi sejak Januari 2026 di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya. Sementara lokasi kedua berada di Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Produksi Dilakukan Bertahap

Menurut Nasriadi, kedua lokasi memiliki fungsi berbeda dalam rangkaian produksi. Mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk proses awal pembuatan uang palsu.

Setelah hasil produksi dinilai berhasil, proses kemudian dilanjutkan di Banyumas untuk memperbanyak lembaran uang palsu.

Modus produksinya dilakukan secara bertahap. Sindikat tersebut diduga menggunakan proses pemindaian atau scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur yang menyerupai unsur pengaman uang, hingga tahap akhir atau finishing.

Pada produksi pertama di Tasikmalaya, jaringan tersebut mencetak sekitar 12 ribu lembar.

Namun, tidak seluruh hasil produksi dianggap berhasil. Sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki tingkat kemiripan dengan uang asli.

“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12 ribu lembar uang palsu. Sebanyak 4 ribu lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8 ribu lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi.

Lembaran yang dinilai berhasil kemudian masuk ke tahap peredaran melalui skema pertukaran dengan uang asli.

8.000 Lembar Ditukar Rp235 Juta

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengungkap skema yang digunakan sindikat untuk menukarkan uang palsu tersebut.

Sekitar 8.000 lembar uang palsu disebut ditukar dengan uang asli senilai kurang lebih Rp235 juta.

“Yang 8 ribu tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” kata Bobby.

Dengan skema tersebut, setiap satu uang asli digunakan untuk memperoleh empat lembar uang yang diduga palsu.

Uang palsu yang telah diperoleh kemudian diedarkan dengan berbagai modus. Di antaranya dengan mencampurkannya bersama uang asli maupun menggunakannya dalam transaksi.

Jaringan tersebut kemudian kembali melakukan produksi untuk meningkatkan jumlah uang palsu yang dapat diedarkan.

Pada produksi kedua, sindikat mencetak sekitar 16 ribu lembar. Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah lembar yang gagal disebut berhasil ditekan hingga sekitar 1.000 lembar.

“15 ribu lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” ujar Nasriadi.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi akhirnya mengamankan 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Nasriadi menjelaskan penggunaan istilah “lembar” dilakukan karena barang tersebut bukan alat pembayaran yang sah dan tidak memiliki nilai sebagai mata uang.

11 Tersangka Diamankan, Empat Masih Diburu

Sebanyak 11 orang telah ditangkap dalam pengungkapan jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Masing-masing tersangka disebut memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasi sindikat.

S diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan pendanaan dan menyiapkan kebutuhan operasional. N bertanggung jawab pada proses pencetakan dan finishing.

Sementara MK dan J memiliki tugas mengikat lembaran uang. R bertugas menangani desain, sedangkan W berperan melakukan pelubangan atau penyempurnaan hasil produksi.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).

Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang tunai, terutama dalam transaksi yang dilakukan secara langsung.

Nasriadi meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya uang yang diduga palsu.

“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.

Pengejaran terhadap jaringan tersebut masih berlanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur produksi dan distribusi uang palsu yang telah beredar.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik pemalsuan uang tidak hanya berhenti pada proses pencetakan, tetapi telah berkembang menjadi jaringan dengan pembagian peran, pendanaan, teknologi produksi, hingga skema distribusi.

Karena itu, polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat tersebut.

Komentar