OJK Tegaskan Rekening Massa Aksi Tak Diblokir, Ini Syarat Agar Kembali Bisa Dipakai

JurnalPatroliNews | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penanganan rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Penjelasan tersebut disampaikan OJK di tengah sorotan publik terhadap rekening yang digunakan untuk menghimpun dana terkait rencana aksi AMPB.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penundaan transaksi memiliki dasar hukum dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mekanisme tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta regulasi OJK mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan.

OJK sendiri menjelaskan bahwa POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur mekanisme penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga berkaitan dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.

“Penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” kata Dian, Selasa (25/8/2026).

OJK: Penundaan Transaksi Bersifat Sementara

Dian menjelaskan, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Dalam kasus tersebut, OJK juga tengah berkoordinasi dengan manajemen bank terkait untuk mendalami persoalan yang terjadi.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ujarnya.

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Bank terkait juga diminta terus melakukan koordinasi serta menyelesaikan proses penanganan rekening sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Dian, akses terhadap rekening akan dipantau setelah proses penundaan selesai dan kesimpulan pemeriksaan telah diperoleh.

“Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” jelas Dian.

Dengan demikian, penundaan transaksi tidak serta-merta berarti rekening tersebut telah dinyatakan terkait tindak pidana. Status tersebut masih berada dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.

Polda Metro Luruskan Istilah Pemblokiran

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah meluruskan informasi mengenai rekening Supriyono yang ramai disebut mengalami pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada bank berkaitan dengan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.

Polda Metro Jaya menyebut langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai rekening yang digunakan untuk menghimpun dana dan kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas serta aliran dana.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Penjelasan serupa juga disampaikan melalui kanal resmi Polri. Polda Metro Jaya menyebut rekening tersebut tidak diblokir, melainkan transaksinya diminta ditunda sementara. Polisi juga mengatakan pendalaman dilakukan bersama OJK dan Kementerian Sosial.

Menurut Budi, selama masa penundaan transaksi, rekening tersebut tetap menjadi milik pemegang rekening dan tidak disita.

“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” ujarnya.

Polisi Telusuri Tujuan dan Aliran Dana

Penyidik Polda Metro Jaya kini masih meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.

Pendalaman diarahkan untuk mengetahui sumber dana, tujuan penggunaannya, serta aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening.

Budi mengatakan, penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial dalam proses klarifikasi tersebut.

“Pada hari ini penyidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” jelasnya.

Berdasarkan informasi Polda Metro Jaya, dana yang dihimpun melalui rekening tersebut berkaitan dengan rencana aksi AMPB. Polisi menyatakan aktivitas tersebut masih didalami, termasuk aspek tata kelola penghimpunan dana.

Jika Tak Ada Pelanggaran, Akses Kembali Dibuka

Budi menegaskan penundaan transaksi memiliki batas waktu dan bukan tindakan permanen terhadap rekening nasabah.

Apabila dari proses penyelidikan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, transaksi dapat kembali dilakukan setelah masa penundaan berakhir.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, aparat akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau rekening itu transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” kata Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membedakan istilah pemblokiran dan penundaan transaksi. Keduanya memiliki konsekuensi dan mekanisme hukum yang berbeda.

OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang

OJK meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penanganan rekening tersebut.

Dian memastikan dana masyarakat yang disimpan dalam sistem perbankan tetap mendapat perlindungan sesuai ketentuan. Kerahasiaan data nasabah juga tetap mengacu pada aturan perbankan, sementara simpanan yang memenuhi persyaratan mendapatkan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

OJK menilai persoalan rekening menjadi perhatian serius karena setiap isu yang berkaitan dengan sistem perbankan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan,” ujarnya.

Karena itu, OJK menilai setiap tindakan terhadap rekening harus dilakukan berdasarkan ketentuan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, proses klarifikasi terhadap rekening Supriyono masih berjalan. Kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pendalaman aparat penegak hukum.

Untuk saat ini, baik OJK maupun Polda Metro Jaya sama-sama menekankan bahwa langkah yang diambil merupakan penundaan transaksi sementara, bukan penyitaan atau pemblokiran permanen rekening.

Komentar