TNI AL Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Merauke, Nilainya Rp1,35 Miliar

JurnalPatroliNews | Merauke — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI memusnahkan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Merauke, Papua Selatan.

Pemusnahan sebanyak 94 dus rokok ilegal tersebut dipimpin Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata di Mako Kodaeral XI, Merauke, Rabu (2/9/2026).

Barang tersebut merupakan hasil penindakan Tim Gabungan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Satuan Intelijen Kodaeral XI pada 28 Juli 2026.

Penindakan dilakukan di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Kecamatan Merauke, setelah TNI AL memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa cukai melalui jalur laut dari Surabaya menuju Merauke menggunakan KM Spill Hasya.

94 Dus Berisi 1,49 Juta Batang

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 94 dus rokok dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.498.800 batang.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000.

Barang bukti kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai Merauke untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap persoalan yang lebih serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, pita cukai yang melekat pada kemasan rokok dinyatakan palsu.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa rokok yang diamankan bukan sekadar barang yang beredar tanpa membayar cukai, tetapi juga menggunakan tanda pelunasan cukai yang tidak sah.

Jalur Laut Jadi Sasaran Penindakan

Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan jalur laut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi oleh personel Pomal dan Sintel Kodaeral XI hingga barang bukti berhasil diamankan di wilayah Merauke.

Pengawasan jalur laut menjadi penting karena pergerakan barang antardaerah dapat dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai komoditas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus ini, koordinasi antara unsur intelijen dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memutus distribusi barang ilegal sebelum beredar lebih luas.

Proses Panjang Sebelum Dimusnahkan

Pemusnahan rokok ilegal tersebut tidak dilakukan secara langsung setelah penindakan.

Barang bukti terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengamanan, pemeriksaan, koordinasi dengan instansi berwenang, hingga penyelesaian proses hukum dan administrasi.

Setelah seluruh proses tersebut dilaksanakan, persetujuan pemusnahan diterbitkan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, Kodaeral XI kemudian melaksanakan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti sesuai prosedur.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai

Penanganan perkara juga melibatkan Bea Cukai Merauke sebagai instansi yang berwenang dalam bidang kepabeanan dan cukai.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam menangani peredaran barang ilegal.

TNI AL berperan dalam pengawasan dan penindakan di wilayah hukum laut, sementara proses selanjutnya dilakukan bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Pola koordinasi seperti ini menjadi penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar dan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Perkuat Pengawasan Wilayah Perbatasan

Pemusnahan 1,49 juta batang rokok ilegal di Merauke juga memperlihatkan tantangan pengawasan distribusi barang di wilayah timur Indonesia.

Merauke yang berbatasan langsung dengan negara lain memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan wilayah dan lalu lintas barang.

Karena itu, upaya pengawasan tidak hanya membutuhkan keberadaan aparat di lapangan, tetapi juga dukungan informasi intelijen serta koordinasi lintas lembaga.

Kodaeral XI menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar jajaran TNI AL terus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait.

Tujuannya bukan hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan wilayah serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus mengirimkan pesan bahwa jalur laut tidak boleh menjadi ruang bebas bagi distribusi barang yang melanggar ketentuan.

Dengan penguatan pengawasan dan kolaborasi antarinstansi, aparat terus berupaya menutup ruang peredaran barang ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran ketentuan cukai.

Komentar