Purbaya Siapkan “Pintu Legal” untuk Pengusaha Rokok Ilegal, Tapi Ada Ultimatum

JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema baru tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem usaha yang legal.

Pemerintah berencana menambah satu layer atau lapisan tarif cukai rokok sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan ruang bagi pelaku usaha untuk beralih ke jalur resmi.

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku. Rencana penambahan layer masih dalam tahap kajian dan pembahasan pemerintah, termasuk dengan DPR.

Purbaya mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mengetahui persoalan, kekhawatiran, serta kebutuhan mereka dalam proses menuju ekosistem usaha yang legal.

“Saya akan coba deh buka layer baru cukai rokok, Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).

Purbaya menjelaskan, penambahan layer cukai dirancang sebagai jalur transisi bagi pengusaha yang selama ini menjalankan usaha secara ilegal.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya menitikberatkan kebijakan pada penindakan, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan membayar cukai kepada negara.

Langkah tersebut diharapkan dapat menarik sebagian peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem resmi.

Purbaya sebelumnya juga mengaku telah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi serta mengetahui kebutuhan yang dapat difasilitasi pemerintah.

Pemerintah melihat penataan struktur tarif cukai juga berkaitan dengan persoalan persaingan usaha.

Produk rokok ilegal dapat dipasarkan dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana produk legal.

Praktik ilegal tersebut antara lain berkaitan dengan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penyalahgunaan dan pemalsuan pita cukai.

Karena itu, pemerintah berharap perubahan struktur tarif dapat memberikan jalur bagi pelaku usaha untuk beralih ke sistem legal dengan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Dengan masuknya usaha ke dalam sistem resmi, pemerintah juga dapat memperoleh penerimaan negara dari cukai sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produksi dan distribusi hasil tembakau.

Meski membuka ruang bagi pengusaha ilegal untuk masuk ke jalur resmi, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha terus beroperasi di luar ketentuan.

Ia memberikan peringatan bahwa kesempatan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan.

“Setelah kebijakan itu ada, kalau mereka enggak masuk juga, ya sudah kita berantas habis. Jadi ada fair game,” tegas Purbaya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan dua pendekatan yang disiapkan pemerintah. Di satu sisi, pelaku usaha diberi kesempatan untuk masuk ke sistem legal. Di sisi lain, penindakan tetap menjadi pilihan terhadap mereka yang tidak mau mematuhi ketentuan.

Rencana penambahan layer sebelumnya telah disampaikan pemerintah sebagai kebijakan yang masih dikaji.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyatakan pihaknya masih melakukan kajian mengenai kemungkinan penambahan layer baru dalam tarif CHT. Bea Cukai, menurut dia, berada pada posisi sebagai pelaksana dan menunggu keputusan kebijakan dari Menteri Keuangan.

Dengan demikian, besaran tarif dan mekanisme penerapan layer baru belum dapat dipastikan sebelum proses pembahasan dan keputusan pemerintah selesai.

Purbaya memastikan rencana tersebut akan dibahas bersama DPR.

Menurutnya, pemerintah akan menghadap parlemen setelah pembahasan APBN selesai.

“Nanti kami akan menghadap ke DPR setelah (pembahasan) APBN ini selesai,” tandasnya.

Pembahasan bersama DPR akan menjadi tahap penting sebelum pemerintah dapat menentukan desain akhir kebijakan tersebut, termasuk struktur tarif dan mekanisme bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke sistem legal.

Skema layer baru cukai rokok pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan jalur legal bagi pengusaha yang selama ini berada di luar sistem.

Pemerintah menawarkan kesempatan untuk memenuhi ketentuan, membayar cukai dan menjalankan usaha secara resmi.

Namun, kesempatan tersebut berjalan beriringan dengan ancaman penindakan terhadap pelaku yang tetap memilih beroperasi secara ilegal.

Bagi pemerintah, kebijakan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keseimbangan antara penataan industri, perlindungan penerimaan negara dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Dengan demikian, rencana layer baru bukan sekadar perubahan struktur tarif cukai. Pemerintah sedang mencoba membangun mekanisme yang memungkinkan sebagian pelaku usaha ilegal beralih ke jalur resmi, sembari mempertegas bahwa mereka yang tetap berada di luar aturan akan menghadapi tindakan penegakan hukum.

Komentar