Tak Mau Kasus Sritex Terulang, DPR Dorong Jaminan Pesangon untuk Pekerja

JurnalPatroliNews | Jakarta — Hak pekerja atas pesangon menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. DPR RI mengusulkan agar jaminan pesangon dimasukkan ke dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan mengalami masalah keuangan atau kepailitan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengatakan, gagasan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan ketentuan mengenai perluasan skema jaminan sosial tersebut merupakan usulan DPR, bukan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.

“Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh,” kata Ninik, Kamis (3/9/2026).

Ninik menjelaskan, Pasal 129 mengatur sejumlah kewajiban pengusaha kepada pekerja melalui skema jaminan sosial.

Ketentuannya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun.

DPR kemudian mengusulkan satu klausul tambahan berupa jaminan pesangon.

“Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon,” ujarnya.

Menurut Ninik, mekanisme tersebut dirancang agar dana pesangon tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi telah dipersiapkan melalui skema jaminan yang terpisah.

Ninik mengatakan gagasan jaminan pesangon muncul karena perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja.

Pencadangan tersebut, menurut dia, salah satunya tercermin dalam PSAK 24 mengenai imbalan kerja.

Persoalannya, dana yang dicadangkan masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan.

“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan,” jelas Ninik.

Melalui usulan baru tersebut, dana jaminan pesangon nantinya diarahkan untuk dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha,” imbuhnya.

DPR mendorong perubahan mekanisme tersebut antara lain dengan mempertimbangkan sejumlah kasus perusahaan besar yang mengalami persoalan keuangan hingga kepailitan.

Ninik mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ia menyebut sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon setelah perusahaan mengalami masalah.

“Contoh seperti kasus Sritex, 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon. Dan saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran,” ungkapnya.

Menurut Ninik, pembayaran yang akhirnya diterima pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari perusahaan.

“Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu,” tegasnya.

Kasus tersebut menjadi salah satu alasan DPR mendorong agar perlindungan terhadap hak pesangon dibangun sejak awal, bukan baru dicari ketika perusahaan sudah berada dalam kondisi kesulitan.

Selain kontribusi perusahaan, DPR juga membuka gagasan adanya kontribusi pemerintah dalam skema jaminan pesangon.

Ninik mengatakan kontribusi negara tidak harus menanggung seluruh pembiayaan, tetapi pemerintah dinilai perlu mengambil bagian dalam skema tersebut.

“Bahkan kami sepakat dalam hal ini perlu juga ada kontribusi pemerintah. Skema-skema selama ini sudah ada, tidak harus 100 persen, yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja,” kata Ninik.

Dengan adanya kontribusi pemerintah, DPR berharap skema jaminan pesangon memiliki basis pembiayaan yang lebih kuat dan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Persoalan utama yang ingin dijawab melalui usulan tersebut adalah kepastian hak pekerja ketika perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya.

Dalam kondisi normal, kewajiban pesangon menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun, situasinya menjadi berbeda ketika perusahaan mengalami krisis keuangan atau dinyatakan pailit.

Karena itu, DPR ingin membangun mekanisme yang memungkinkan hak pekerja telah disiapkan sebelum persoalan perusahaan terjadi.

Dengan dana yang dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan memiliki perlindungan yang lebih kuat ketika terjadi PHK atau perusahaan menghadapi persoalan keuangan.

Di sisi lain, skema tersebut juga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap perusahaan ketika harus memenuhi kewajiban pesangon dalam jumlah besar secara bersamaan.

Gagasan jaminan pesangon tersebut masih berada dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Karena itu, mekanisme akhir, besaran kontribusi perusahaan dan pemerintah, serta tata cara pengelolaan dan pencairannya masih bergantung pada pembahasan lebih lanjut.

Bagi DPR, prinsip utamanya adalah hak pekerja tidak boleh ikut hilang ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Jaminan pesangon diharapkan menjadi instrumen perlindungan yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan skema pembiayaan yang lebih terukur bagi dunia usaha.

Dengan demikian, ketika hubungan kerja berakhir bukan karena kesalahan pekerja, hak atas pesangon tidak lagi semata-mata bergantung pada kemampuan perusahaan bertahan secara finansial pada saat itu.

Komentar