Kejagung Bekuk DPO Korupsi Kredit Fiktif, Terpidana Langsung Diserahkan ke Jaksa Eksekutor

JurnalPatroliNews | Bandung — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Buronan bernama Edi Naryanto, 51 tahun, diamankan pada Kamis (3/9/2026) di kawasan Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Edi merupakan terpidana dalam perkara korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.

Terpidana Dijatuhi Hukuman Enam Tahun

Perkara Edi Naryanto telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tertanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan tersebut, Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 dengan subsidair tiga tahun kurungan.

Diburu hingga Bandung

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, keberadaan Edi kemudian dilacak oleh tim intelijen Kejaksaan.

Upaya pencarian tersebut berujung pada pengamanan Edi di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Dalam proses pengamanan, Edi disebut bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara

Kasus yang menjerat Edi berkaitan dengan penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan.

Modus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,801 miliar.

Selain nilai kerugian negara, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Edi juga mencapai lebih dari Rp1,744 miliar.

Putusan pengadilan tersebut menjadi dasar bagi jaksa eksekutor untuk melaksanakan hukuman terhadap terpidana setelah yang bersangkutan diamankan.

Jaksa Agung Perintahkan Kejar Para Buronan

Kejaksaan Agung menegaskan pengejaran terhadap buronan menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dapat benar-benar dilaksanakan.

Jaksa Agung meminta jajarannya terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO dan segera melakukan penangkapan apabila ditemukan.

Langkah tersebut diperlukan agar proses eksekusi putusan pidana tidak terhambat hanya karena terpidana melarikan diri.

Kejaksaan juga kembali mengimbau seluruh buronan dalam daftar pencarian orang untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Tempat Aman untuk Buronan

Penangkapan Edi di Bandung menjadi penegasan bahwa status DPO tidak menghentikan aparat penegak hukum melakukan pencarian.

Kejaksaan menyampaikan pesan bahwa para buronan tetap akan diburu hingga dapat dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Para terpidana yang masih melarikan diri juga diminta tidak menganggap tempat persembunyian sebagai jaminan keamanan.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan yang menjadi target pencarian.

Dengan diamankannya Edi Naryanto, proses hukum terhadap terpidana perkara kredit fiktif tersebut kembali berjalan menuju tahap eksekusi.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa putusan pidana tidak berhenti pada vonis pengadilan. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban memastikan terpidana yang telah diputus bersalah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar