JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II berinisial YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Proses Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara YHF kini memasuki tahap penuntutan.
YHF sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia pada periode Februari 2022 hingga September 2023.
Dalam perkara ini, penyidik menduga YHF melakukan sendiri atau bersama-sama dengan Marcella Santoso perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penuntutan dan pemeriksaan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO.
Tiga kelompok korporasi yang disebut dalam perkara tersebut yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, YHF diduga terlibat dalam manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai bagian dari materi gugatan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata.
Penyidik menduga putusan-putusan yang lahir dari proses tersebut kemudian dimanfaatkan dalam perkara pidana korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Konstruksi perkara tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan tindak pidana perintangan proses hukum yang kini menjerat YHF.
Dalam uraian perkara, penyidik juga mengungkap dugaan adanya upaya memanfaatkan putusan perdata dan TUN serta LAHP yang telah dimanipulasi tersebut dalam proses persidangan perkara korupsi CPO.
Penyidik menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian mengulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berkaitan dengan putusan TUN dan LAHP tersebut.
Putusan yang dimaksud kemudian digunakan sebagai salah satu dasar untuk membebaskan terdakwa korporasi dengan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van alle rechtsvervolging.
Perkara tersebut antara lain merujuk pada Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Namun, seluruh konstruksi tersebut merupakan materi perkara yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, YHF disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Secara substansi, pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menghalangi, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan perkara korupsi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara YHF beralih kepada Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian terhadap seluruh konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada YHF.















Komentar