JurnalPatroliNews | Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang. Kedua tersangka berinisial ISBL dan IW ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik pada Kamis (27/8/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Keduanya ditahan sekitar pukul 16.30 WIB setelah proses pemeriksaan di Kejati Jawa Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur dalam kurun 2009–2011. Dalam proses pengajuan kredit, perusahaan yang diwakili tersangka IW diduga menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat dengan fidusia.
Persoalannya, persediaan barang yang menjadi jaminan tersebut diduga tidak tersedia secara fisik atau bersifat fiktif. Selain itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami penggelembungan nilai atau mark-up yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam perkara ini, IW selaku direktur perusahaan diduga bertanggung jawab atas pengajuan kredit beserta dokumen dan jaminan yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
Sementara itu, ISBL yang ketika itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga tidak melakukan verifikasi dan analisis secara benar terhadap data maupun kondisi jaminan kredit.
Padahal, hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi dasar dalam proses pengusulan kredit kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang.
Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 miliar.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.
Kejati Tegaskan Penanganan Tak Mengenal Waktu
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, penanganan perkara dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara tetap dilakukan meski peristiwa terjadi lebih dari satu dekade lalu.
“Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Arfan melalui keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Arfan, kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit agar menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan cermat.
Ia menekankan pentingnya verifikasi data dan jaminan sebelum keputusan pembiayaan diambil karena kesalahan dalam tahap tersebut dapat menimbulkan risiko kerugian yang besar.
“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar,” tegasnya.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan subsidair terkait tindak pidana korupsi dan KUHP sesuai konstruksi perkara.
Kejati Jawa Tengah memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami rangkaian pemberian kredit, peran masing-masing pihak, kondisi jaminan, serta nilai kerugian negara secara keseluruhan.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap dan pihak yang memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.















Komentar