Kawah Anak Krakatau Masih Aktif, Radius 3 Km Tak Boleh Dimasuki Kapal

JurnalPatroliNews | Banten — Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda membuat otoritas pelabuhan memperketat pengawasan keselamatan pelayaran.

Seluruh kapal yang melintas di perairan tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status gunung api masih Level III atau Siaga.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh nakhoda memantau perkembangan aktivitas vulkanik melalui sumber resmi pemerintah.

“Nakhoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, BPBD setempat, serta instansi pemerintah terkait,” ujar Yogie dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan navigasi tetap terjaga di tengah aktivitas erupsi Anak Krakatau yang masih berlangsung.

Radius 3 Kilometer Jadi Zona Terlarang

Selama status Level III atau Siaga diberlakukan, kapal dilarang memasuki kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif.

Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menghindari risiko langsung akibat aktivitas gunung api, termasuk lontaran material vulkanik, abu, perubahan kondisi perairan maupun potensi bahaya lain yang dapat muncul secara tiba-tiba.

Karena itu, nakhoda diminta tidak hanya mengandalkan kondisi cuaca ketika menentukan jalur pelayaran, tetapi juga memperhitungkan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Nakhoda Diminta Perhitungkan Arah Abu Vulkanik

Selain radius bahaya, perencanaan pelayaran juga harus mempertimbangkan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik.

Perubahan arah dan kecepatan angin dapat memengaruhi sebaran material erupsi sehingga kondisi di sekitar jalur pelayaran dapat berubah.

Yogie meminta setiap nakhoda memastikan keputusan pelayaran dibuat berdasarkan informasi keselamatan terbaru dari instansi berwenang.

Langkah antisipasi tersebut menjadi penting mengingat Selat Sunda merupakan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Sistem rute pelayaran di Selat Sunda juga telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020.

Bahaya Vulkanik Harus Diantisipasi

Kapal yang melintas di sekitar Selat Sunda diminta mewaspadai berbagai potensi bahaya akibat aktivitas Anak Krakatau.

Ancaman dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik maupun abu vulkanik yang berpotensi mengganggu navigasi.

Dalam kondisi tertentu, gangguan jarak pandang juga dapat menjadi faktor tambahan yang harus diperhitungkan oleh nakhoda.

Karena itu, kesiapan mengubah arah atau melakukan tindakan penghindaran menjadi bagian penting dari keselamatan pelayaran.

Ada Gangguan, Nakhoda Wajib Ambil Tindakan

Yogie menegaskan bahwa nakhoda harus segera mengambil langkah penghindaran apabila menemukan indikasi bahaya yang dapat mengancam keselamatan kapal.

“Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait,” ujarnya.

Pelaporan tersebut diperlukan agar kondisi di lapangan dapat segera diketahui dan menjadi bahan koordinasi bagi otoritas pelayaran maupun kapal-kapal lain yang berada di kawasan tersebut.

Merak-Bakauheni Masih Normal

Meski pembatasan diberlakukan di sekitar kawah aktif Anak Krakatau, layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal.

Yogie menegaskan operasional penyeberangan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran.

“Adapun saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran,” terang Yogie.

Dengan demikian, pembatasan radius tiga kilometer dari kawah aktif tidak berarti seluruh aktivitas pelayaran di Selat Sunda dihentikan.

Pemantauan Dilakukan Bersama

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni terus melakukan koordinasi serta pemantauan kondisi pelayaran.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan perkembangan aktivitas gunung api dapat segera diterjemahkan menjadi langkah keselamatan apabila terjadi perubahan situasi.

Pemantauan juga diperlukan untuk menjaga agar arus transportasi laut tetap berjalan selama masih berada dalam batas keselamatan yang ditetapkan.

Anak Krakatau Masih Level III

Gunung Anak Krakatau saat ini masih berada pada Level III atau Siaga.

Badan Geologi sebelumnya melaporkan aktivitas erupsi menerus Anak Krakatau pada 5 September 2026, disertai antara lain suara gemuruh, semburan merah menyala, lontaran batu pijar dan abu vulkanik. Masyarakat juga diminta tidak mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas.

Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi otoritas pelayaran untuk meningkatkan kewaspadaan di kawasan Selat Sunda.

Keselamatan Jadi Prioritas

Aktivitas Gunung Anak Krakatau tidak otomatis menghentikan seluruh pelayaran di Selat Sunda. Namun, setiap kapal wajib menyesuaikan perjalanan dengan perkembangan aktivitas vulkanik dan informasi keselamatan terbaru.

Nakhoda menjadi salah satu pihak paling penting dalam memastikan keselamatan kapal, penumpang, dan awak melalui keputusan pelayaran yang tepat.

Selama status Siaga masih berlaku, kawasan tiga kilometer dari kawah aktif tetap harus dihindari.

Pemerintah melalui otoritas pelabuhan akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran transportasi laut dan keselamatan pelayaran.

Pesannya tegas: Selat Sunda tetap dilalui kapal, tetapi radius tiga kilometer dari kawah aktif Anak Krakatau bukan wilayah yang boleh dipertaruhkan.

Komentar