JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemerintah mulai menyatukan sistem pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola investasi sekaligus memangkas proses pelayanan yang berpotensi berjalan secara terpisah.
Integrasi tersebut diwujudkan melalui layanan Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal bagi proses pelayanan TKA.
Kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis single entry melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyatuan sistem tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.
Melalui skema baru ini, layanan perizinan TKA dapat diakses melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem tersebut menghubungkan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan sistem All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
TKA untuk Kebutuhan Kompetensi Khusus
Yassierli menegaskan keberadaan TKA dalam ekosistem investasi nasional tidak semata-mata berkaitan dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Penggunaannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia atau masih terbatas.
Dalam konteks tersebut, keberadaan TKA diharapkan dapat memberikan efek lanjutan bagi tenaga kerja Indonesia melalui proses alih teknologi dan alih keahlian.
Pada saat yang sama, tata kelola TKA tetap harus diarahkan agar mendukung peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Karena itu, integrasi pelayanan dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, kepastian pelayanan, dan kepentingan pasar tenaga kerja nasional.
Yassierli juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut dia, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci membangun sistem pelayanan publik yang tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.
Rosan: Kolaborasi Harus Berdampak pada Ekonomi
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menilai integrasi pelayanan tersebut merupakan bentuk konkret dari penguatan sinergi antarkementerian.
Menurut Rosan, kolaborasi menjadi penting karena pelayanan investasi melibatkan banyak aspek dan tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja.
Ia menekankan agar kerja sama tersebut berlangsung secara cepat dan efektif, namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rosan.
Dengan penyatuan pelayanan, pemerintah berharap investor memperoleh proses administrasi yang lebih jelas serta kepastian dalam memenuhi ketentuan penggunaan TKA.
Formalisasi Kerja Sama yang Sudah Berjalan
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan koordinasi antara kementeriannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebenarnya telah berlangsung sebelum kerja sama tersebut diformalkan.
Menurut Agus, penandatanganan SKB menjadi langkah untuk memberikan landasan yang lebih jelas terhadap kolaborasi yang selama ini sudah dilakukan.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” kata Agus.
Agus menilai penyatuan data menjadi salah satu aspek penting dari integrasi pelayanan TKA. Dengan data yang terhubung, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai proses tenaga kerja asing dan investasi yang masuk ke Indonesia.
Bagi investor, sistem yang terintegrasi juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian administratif.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.
Menuju Satu Data TKA
Integrasi pelayanan TKA melalui OSS pada akhirnya bukan hanya perubahan teknis dalam proses perizinan. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah membangun ekosistem investasi yang lebih terhubung antarlembaga.
Dengan sistem yang menyatukan proses ketenagakerjaan, investasi, dan keimigrasian, pemerintah memiliki basis yang lebih kuat untuk memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dunia usaha mendapatkan jalur pelayanan yang lebih terintegrasi untuk memenuhi kewajibannya.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepastian investasi tanpa mengendurkan pengawasan terhadap penggunaan TKA, sekaligus memastikan keberadaan tenaga kerja asing tetap memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.












Komentar