Negara Hadir di Malaysia, Status WNI 1.512 Anak PMI Akhirnya Mendapat Kepastian

JurnalPatroliNews | Kuala Lumpur — Pemerintah Indonesia mengambil langkah lintas kementerian untuk memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara memastikan anak-anak PMI yang selama ini menghadapi persoalan dokumen dan status kewarganegaraan tetap memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.

Program tersebut melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan penegasan status kewarganegaraan tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi.

Menurutnya, kepastian status merupakan fondasi agar anak-anak PMI dapat mengakses berbagai hak dasar sekaligus memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan di empat lokasi di Malaysia, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.

“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).

Kepastian Status Buka Akses Hak Dasar

Supratman menegaskan, status kewarganegaraan menjadi pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak anak.

Tanpa dokumen dan status hukum yang jelas, anak-anak tersebut berpotensi menghadapi hambatan ketika mengakses pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, maupun ketika membutuhkan perlindungan hukum.

Karena itu, pemerintah menempatkan penegasan kewarganegaraan sebagai bagian dari penyelesaian persoalan yang lebih luas.

“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelas Supratman.

Menurut pemerintah, penyelesaian persoalan administratif tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi anak-anak PMI untuk menjalani kehidupan dan memperoleh layanan yang menjadi hak mereka.

Lima Kementerian Satukan Layanan

Upaya penyelesaian persoalan WNI dan PMI di Malaysia tidak berhenti pada proses penegasan kewarganegaraan.

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi langsung melalui program Pasti Ada Solusi, yang mempertemukan masyarakat dengan sejumlah kementerian terkait.

Supratman menghadiri dialog bersama sekitar 300 PMI di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Jumat (4/9/2026).

Dalam forum tersebut hadir Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi, sedangkan Kementerian Luar Negeri mengikuti kegiatan secara virtual melalui perwakilan Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.

Model tersebut membuat masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara langsung kepada lintas kementerian tanpa harus menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur birokrasi yang terpisah.

Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung, pemerintah juga menyediakan akses dialog secara daring melalui platform yang disiapkan Kementerian Hukum.

Negara Ingin Hadir Bukan Hanya Saat Persoalan Muncul

Supratman mengatakan, pemerintah ingin membuka akses komunikasi seluas mungkin dengan WNI dan PMI yang berada di luar negeri.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri membutuhkan koordinasi lintas institusi karena banyak aspek yang saling berkaitan, mulai dari dokumen kependudukan hingga perlindungan hukum dan sosial.

“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” kata Supratman.

Ia menegaskan, sinergi tersebut juga akan diarahkan pada sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pekerja migran.

Langkah itu dinilai penting agar kebijakan yang dikeluarkan setiap kementerian tidak berjalan sendiri-sendiri ketika diterapkan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.

Imigrasi dan P2MI Perkuat Perlindungan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri.

“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan bahwa penyelesaian persoalan dokumen memiliki kaitan langsung dengan perlindungan pekerja migran.

Menurut dia, pemulihan dokumen menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap perlindungan dan jaminan sosial.

“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden. Dengan adanya pemulihan dokumen, mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” kata Mukhtarudin.

Malaysia dan Indonesia Perkuat Sinergi

Di penghujung kegiatan, disampaikan pula inisiatif Malaysia oleh Duta Besar Malaysia Imam Hascarya Kusumo.

Pesan utama yang mengemuka adalah bahwa perlindungan WNI dan PMI di Malaysia tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja.

Diperlukan sinergi antara kementerian di Indonesia, perwakilan diplomatik, otoritas negara setempat, serta berbagai pihak yang berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan warga negara.

Lima kementerian yang terlibat kemudian menyepakati langkah bersama dalam memperkuat perlindungan WNI dan PMI, khususnya mereka yang berada di Malaysia.

Bagi pemerintah Indonesia, penegasan status kewarganegaraan terhadap 1.512 anak PMI tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan tidak ada anak bangsa yang kehilangan akses terhadap hak-haknya hanya karena persoalan administrasi dan dokumen.

Lebih jauh, program tersebut memperlihatkan upaya pemerintah menggeser pola pelayanan dari sekadar penyelesaian administratif menjadi pendekatan yang menempatkan kepastian hukum, perlindungan warga negara, dan pemenuhan hak dasar sebagai satu kesatuan.

Negara kini dituntut memastikan langkah tersebut tidak berhenti pada penyerahan dokumen, tetapi berlanjut pada pemulihan berbagai hak anak-anak PMI sehingga mereka memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan, layanan sosial, dan masa depan yang lebih pasti.

Komentar