Jangan Coba Timbun Masker! Polisi Siapkan Jerat Pidana hingga Denda Rp50 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Polisi memperketat pengawasan peredaran masker menyusul keluhan masyarakat mengenai kenaikan harga dan berkurangnya ketersediaan masker di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau.

Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menurunkan tim untuk memeriksa ketersediaan stok sekaligus mengantisipasi praktik penimbunan maupun permainan harga.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap terpenuhi dengan harga yang wajar.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar,” kata Ardila kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Stok Masih Ada, Pembelian Meningkat

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, polisi menyatakan stok masker di pasaran masih tersedia.

Namun, Ardila mengakui terjadi penurunan persediaan di sejumlah titik akibat peningkatan pembelian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat karena lonjakan permintaan dapat membuka celah bagi pihak tertentu untuk menimbun barang atau menaikkan harga secara tidak wajar.

Meski demikian, masyarakat diminta tidak panik. Menurut Ardila, produsen masker juga telah meningkatkan kapasitas produksi untuk mengimbangi tingginya permintaan.

Dengan tambahan pasokan tersebut, polisi berharap kebutuhan masker masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa menimbulkan kelangkaan berkepanjangan.

Pedagang Diminta Jangan Main Harga

Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik pedagang perorangan maupun perusahaan, untuk tidak menimbun masker dalam jumlah tertentu dengan tujuan mengambil keuntungan dari kondisi darurat.

Polisi juga meminta pelaku usaha tidak melakukan permainan harga yang merugikan masyarakat.

“Ya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardila.

Pengawasan tidak hanya diarahkan pada toko atau pedagang di tingkat konsumen, tetapi juga terhadap rantai distribusi untuk melihat ketersediaan barang serta kewajaran pergerakan harga.

Ancaman Pidana hingga Lima Tahun

Polisi menyatakan pengawasan terhadap perdagangan masker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam ketentuan yang disebutkan aparat, pelanggaran terkait penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu dapat berujung pada proses pidana.

Pelanggar yang memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 107 UU Perdagangan dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Karena itu, polisi meminta pelaku usaha tidak mengambil keuntungan secara berlebihan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat situasi erupsi.

Polisi Fokus Cegah Kelangkaan

Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan pernapasan akibat aktivitas vulkanik, keberadaan masker menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat.

Polda Metro Jaya memastikan pemantauan akan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan stok dan harga di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga pasokan tetap tersedia sekaligus mencegah kondisi darurat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik penimbunan.

Polisi juga mengimbau masyarakat membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru dapat mempercepat berkurangnya stok di pasaran.

Untuk saat ini, aparat menyatakan persediaan masker masih tersedia. Namun, pengawasan tetap dilakukan karena kenaikan permintaan yang berlangsung cepat dapat memengaruhi distribusi dan harga.

Di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau, pemerintah dan aparat penegak hukum kini tidak hanya menghadapi persoalan keselamatan masyarakat, tetapi juga harus memastikan kebutuhan dasar terkait perlindungan kesehatan tetap tersedia dan tidak dimanfaatkan sebagai objek spekulasi harga.

Komentar