JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang diduga menimbun masker di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Produsen, distributor hingga penjual eceran diminta tidak melakukan penimbunan maupun pembatasan pasokan yang dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga secara tidak wajar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
“Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha!” tegas Aji saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.
Harga Naik, Stok Nasional Disebut Masih Cukup
Aji tidak menampik adanya kenaikan harga masker di sejumlah platform penjualan daring maupun toko konvensional.
Namun, Kemenkes menegaskan kondisi tersebut belum dapat disebut sebagai krisis masker secara nasional.
Menurut Aji, kelangkaan stok saat ini lebih banyak terjadi pada tingkat penjual eceran di sejumlah lokasi.
“Kelangkaan stok masker hanya terjadi di sejumlah tempat di tingkat penjual eceran. Kami pastikan stok di tingkat produsen dan distributor masih sangat mencukupi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan pernapasan masyarakat di wilayah yang terdampak abu vulkanik Anak Krakatau.
Kemenkes Gelontorkan Bantuan Gratis
Untuk mengatasi persoalan pasokan pada tingkat pengecer, Kemenkes telah mengirimkan dukungan logistik kesehatan secara gratis ke sejumlah daerah terdampak.
Lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis telah didistribusikan, disertai ribuan kacamata pelindung atau goggles, obat-obatan serta berbagai alat kesehatan lainnya.
Distribusi diarahkan ke wilayah terdampak, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kemenkes sebelumnya juga meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak abu vulkanik, termasuk menyiagakan rumah sakit dan puskesmas untuk menghadapi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu.
Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying
Selain mengawasi rantai pasok, Kemenkes meminta masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli masker secara berlebihan.
Pembelian yang tidak terkendali dikhawatirkan justru membuat pasokan di tingkat pengecer cepat habis dan mendorong kenaikan harga.
Aji mengatakan masyarakat tetap dapat menggunakan masker medis apabila masker dengan spesifikasi perlindungan lebih tinggi belum tersedia di sekitar mereka.
“Apabila masker jenis N95, KN95, KF94 atau yang setara belum tersedia di sekitar Anda, gunakan masker medis yang ada, asalkan dipakai dengan cara yang benar. Itu sudah cukup membantu,” tegasnya.
Kemenkes sebelumnya juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker serta pelindung mata ketika harus beraktivitas di luar.
Abu Vulkanik Jadi Ancaman Kesehatan
Erupsi Gunung Anak Krakatau sejak 4 September 2026 menyebabkan sebaran abu vulkanik mencapai sejumlah wilayah, termasuk Lampung, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kemenkes menyebut paparan abu vulkanik dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan dan mata.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia serta masyarakat dengan gangguan pernapasan perlu mendapat perhatian lebih.
Karena itu, penggunaan masker menjadi salah satu bagian dari upaya mengurangi paparan ketika masyarakat harus beraktivitas di luar rumah.
Penjual Diminta Jangan Main Harga
Kemenkes menegaskan pengawasan terhadap distribusi masker terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.
Pelaku usaha diminta memastikan pasokan tetap berjalan normal dan tidak memanfaatkan situasi bencana untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Setiap dugaan penimbunan maupun kenaikan harga yang tidak wajar dapat dilaporkan masyarakat kepada kanal pengaduan yang disediakan Kemenkes.
“Jika menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui kanal pengaduan,” kata Aji.
Kemenkes juga mencantumkan saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0821-14870070 atau 0838-30032003, serta melalui aplikasi mobile Alkes.
Pemerintah Ingin Pasokan Tetap Terkendali
Persoalan masker di tengah erupsi menjadi perhatian karena kebutuhan masyarakat meningkat dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut dapat menciptakan tekanan pada distribusi, terutama bila masyarakat melakukan pembelian dalam jumlah besar secara bersamaan.
Namun, pemerintah menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan penimbunan.
Di satu sisi, masyarakat diminta membeli sesuai kebutuhan. Di sisi lain, produsen, distributor dan pedagang diminta menjaga kelancaran pasokan serta tidak menaikkan harga secara tidak wajar.
Ancaman Sanksi Sampai Pencabutan Izin
Peringatan Kemenkes menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan alat pelindung, tetapi juga pada perilaku pelaku usaha selama situasi darurat kesehatan masyarakat.
Pemerintah ingin memastikan masker tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik.
Karena itu, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan, mulai dari peringatan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pesan Kemenkes pun jelas: jangan timbun masker, jangan manfaatkan kepanikan masyarakat, dan jangan bermain harga di tengah bencana.
Sementara bagi masyarakat, kebutuhan masker tetap penting, tetapi pembelian secukupnya menjadi bagian dari upaya menjaga agar pasokan tetap tersedia untuk semua.
Erupsi adalah situasi darurat. Jangan sampai kepanikan terhadap masker justru menciptakan masalah baru.















Komentar