KKB Tembak Tiga Petugas hingga Tewas, Komisi XIII DPR Desak Pelaku Diburu

JurnalPatroliNews | Jayawijaya — Komisi XIII DPR RI mengecam keras penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tewas di Kampung Muliama, Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo menilai penembakan terhadap tiga warga sipil tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dibiarkan.

“Tindakan KKB yang menembak tiga pegawai Dinas Pertanian ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Ini adalah pelanggaran HAM yang tidak boleh ada toleransi,” ujar Mafirion kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Mafirion, peristiwa tersebut semakin memprihatinkan karena para korban sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ketiga pegawai Dinas Pertanian itu disebut tengah membawa bantuan ternak untuk warga di wilayah pedalaman Papua.

Ia menilai pelayanan publik seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dan tidak boleh berubah menjadi sasaran kekerasan bersenjata.

DPR Minta Pelaku Diburu dan Diusut Tuntas

Mafirion meminta aparat keamanan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku penembakan.

“Kami meminta aparat keamanan melakukan pengusutan atas tindakan KKB kepada para petugas Dinas Pertanian. Usut tuntas siapa pelakunya dan berikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terbukti melakukan penembakan,” katanya.

Menurut dia, pengungkapan pelaku menjadi bagian penting untuk memastikan kasus tersebut tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban hukum.

Ia juga menilai penembakan terhadap petugas pelayanan publik menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam aspek keamanan warga sipil di wilayah yang mengalami konflik bersenjata.

Jangan Jadikan Kekerasan sebagai Hal Biasa

Mafirion mengingatkan bahwa dampak konflik tidak hanya dirasakan aparat keamanan atau kelompok bersenjata. Warga sipil justru menjadi kelompok yang sangat rentan ketika kekerasan terus berulang.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dan warga sipil yang bertugas di sana akan terus hidup dalam rasa takut. Mereka setiap saat dibayangi ancaman teror. Ini tidak boleh menjadi kondisi yang dianggap normal,” tegasnya.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan situasi keamanan yang buruk berkembang menjadi sesuatu yang dianggap biasa oleh masyarakat.

Terlebih, para pegawai pemerintahan yang bertugas di lapangan merupakan bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat. Ketika mereka menjadi korban kekerasan, ancaman tersebut juga berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

Warga Sipil Harus Mendapat Perlindungan

Mafirion menegaskan warga sipil tidak boleh menjadi korban dalam kekerasan bersenjata.

Masyarakat yang tinggal di wilayah konflik maupun petugas yang menjalankan tugas pelayanan publik memiliki hak yang sama untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan negara.

“Warga sipil tidak boleh terus-menerus menjadi korban atas teror yang membayangi kehidupan mereka. Mau sampai kapan kita membiarkan warga negara di sana hidup dalam rasa takut karena teror demi teror yang mereka alami?” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah harus memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat, bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat jaminan keamanan agar aktivitas sosial dan pelayanan publik tetap berjalan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan. Semua warga negara Indonesia, di mana pun berada, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan tanpa rasa takut,” pungkas Mafirion.

Keamanan Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian tersebut kini menambah perhatian terhadap kondisi keamanan warga sipil di Papua Pegunungan.

Kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan keamanan bagi aparatur dan petugas yang harus bekerja langsung di tengah masyarakat.

Bagi Komisi XIII DPR, pengusutan tuntas menjadi langkah penting agar pelaku yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Di sisi lain, perlindungan terhadap warga sipil harus tetap menjadi prioritas. Pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena ancaman kekerasan, dan masyarakat Papua berhak menjalani kehidupan tanpa terus dihantui ketakutan.

Komentar