JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras isu jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disebut mencapai Rp100 miliar.
Rumor tersebut beredar melalui media sosial TikTok dan menuding adanya pengumpulan uang untuk mengisi posisi tertentu di lingkungan Kemenkeu. Purbaya menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar fakta.
“Terkait mutasi ini, ada isu di TikTok yang menyebutkan Pak Purbaya mengumpulkan uang Rp100 miliar untuk posisi tertentu. Saya bingung dari mana isu itu keluar,” kata Purbaya saat melantik ratusan pejabat Kemenkeu di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Purbaya Klaim Sudah Cek Internal
Purbaya mengatakan dirinya telah meminta klarifikasi kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun mengenai rumor tersebut.
Hasil pengecekan internal, menurut Purbaya, tidak menemukan fakta yang membenarkan tuduhan mengenai adanya transaksi untuk mendapatkan jabatan di kementerian yang dipimpinnya.
“Saya tanya, beliau bilang tidak ada, itu rumor saja. Jadi ini betul-betul professional-based,” jelas Purbaya.
Dia menegaskan proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional, rekam jejak, kinerja, dan hasil penilaian terhadap pegawai yang bersangkutan.
Mutasi Tidak Diputuskan Menteri Sendirian
Purbaya juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai rotasi, mutasi, maupun promosi pejabat tidak ditentukan oleh Menteri Keuangan seorang diri.
Setiap usulan harus melalui proses evaluasi dan memperoleh pertimbangan dari sejumlah pimpinan di lingkungan Kemenkeu.
“Yang menaikkan posisi bukan saya sendiri; ada yang mengusulkan, Pak Sekjen menilai, dan setiap pejabat eselon I yang ada saya tanya apakah orang tersebut cocok atau tidak. Semuanya terlibat walaupun saya panggil sendiri-sendiri,” ujarnya.
Menurut Purbaya, keterlibatan jajaran eselon I dibutuhkan untuk memperoleh gambaran mengenai rekam jejak, kompetensi serta prestasi pegawai yang diusulkan menduduki posisi tertentu.
Dengan mekanisme tersebut, Purbaya ingin memastikan keputusan terkait karier pegawai tidak hanya bertumpu pada satu orang, tetapi melalui proses penilaian berjenjang.
Integritas Jadi Penekanan
Purbaya kemudian mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai Kemenkeu agar menjaga integritas.
Menurut dia, tuntutan tersebut semakin penting karena Kemenkeu memiliki kewenangan besar dalam mengelola keuangan negara sehingga setiap pejabat harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, kalau saya pernah menerima uang dari isu Rp100 miliar itu, pasti laku dengan cepat. Untung saya tidak pernah menerima. Integritas itu amat penting,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu mengenai uang dalam proses pengisian jabatan tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar.
Jabatan Disebut sebagai Amanah
Purbaya menegaskan jabatan di lingkungan Kemenkeu bukan fasilitas pribadi maupun hak istimewa yang dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.
Menurutnya, semakin tinggi posisi yang diemban seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawab dan pengawasan yang harus diterima.
“Oleh karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap integritas. Jabatan adalah amanah, bukan privilege. Semakin tinggi jabatan Saudara, semakin besar pula tanggung jawab dan pengawasannya,” tandas Purbaya.
Rumor Media Sosial Diminta Tak Jadi Dasar Penilaian
Pernyataan Purbaya muncul di tengah derasnya informasi di media sosial yang dapat menyebar dalam waktu singkat tanpa selalu disertai bukti yang memadai.
Dalam kasus isu jual-beli jabatan tersebut, Purbaya menyatakan telah melakukan pengecekan internal dan membantah adanya praktik sebagaimana dituduhkan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan transaksi jabatan tidak seharusnya langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kemenkeu, persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen reformasi birokrasi dan integritas aparatur.
Penegasan Purbaya bahwa proses promosi dilakukan secara profesional kini berhadapan dengan tuntutan pembuktian melalui sistem yang transparan, objektif, dan dapat diawasi.
Pesannya jelas: jabatan di Kemenkeu harus ditempatkan sebagai amanah pelayanan publik, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.















Komentar