Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Ada Apa di Balik Uang Ini?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan fakta baru. Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima sekaligus menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang diserahkan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Ferry sendiri hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Menurut dia, uang diserahkan Ferry kepada penyidik Tim 9 sekitar Agustus 2026 dan kemudian ditetapkan sebagai barang bukti melalui penyitaan.

“Benar tim 9 telah menerima uang Rp5 miliar dari Saudara FH dan sudah dilakukan penyitaan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Informasi terbaru tersebut membuka lapisan baru dalam penyidikan perkara Febrie. Meski Kejagung telah memastikan uang Rp5 miliar berada dalam penguasaan penyidik, lembaga tersebut belum membeberkan secara rinci asal-usul, tujuan maupun keterkaitan langsung uang tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun.

Kejagung memilih tidak berspekulasi mengenai posisi uang tersebut dalam perkara. Pembuktiannya akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan persidangan.

Ferry Boboho Jadi Saksi Penting

Nama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebelumnya telah muncul dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Posisi Ferry menjadi penting karena penyidik masih membutuhkan keterangannya. Kejagung bahkan sebelumnya menitipkan Ferry kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan alasan keamanan dan kepentingan penyidikan. LPSK kemudian memutuskan memberikan perlindungan setelah mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman serta karakteristik perkara.

Status Ferry sebagai saksi harus tetap dibedakan dengan status tersangka. Sampai informasi terbaru, tidak ada keterangan resmi yang menyatakan Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, penyerahan uang Rp5 miliar tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan Ferry melakukan tindak pidana. Posisi dan asal uang masih harus dijelaskan berdasarkan alat bukti serta konstruksi hukum yang dibangun penyidik.

Misteri Rp5 Miliar

Nilai Rp5 miliar yang kini berada dalam penguasaan penyidik menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.

Kejagung mengonfirmasi bahwa uang itu diserahkan langsung oleh Ferry dalam bentuk uang tunai rupiah. Namun, mengenai apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam perkara yang melibatkan pengusaha Tan Kian, Kejagung belum memberikan penjelasan definitif.

Anang Supriatna menyatakan persoalan tersebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.

Dengan demikian, terdapat dua fakta yang perlu dipisahkan. Pertama, penyerahan dan penyitaan Rp5 miliar telah dikonfirmasi Kejagung. Kedua, hubungan hukum uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie masih harus dibuktikan.

Pemisahan ini penting agar perkembangan penyidikan tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum perkara diuji di pengadilan.

Nama Ferry dan Pengembangan Kasus Febrie

Ferry mulai menjadi perhatian publik setelah keterangannya berkaitan dengan pengembangan perkara yang lebih luas. Dalam proses penyidikan, informasi dari sejumlah pihak kemudian digunakan aparat untuk menelusuri dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah serta beberapa nama lain.

Pada saat yang sama, berbagai dokumen yang beredar mengenai dugaan aliran uang juga memunculkan polemik. Namun, Kejagung telah menegaskan bahwa dokumen berita acara pemeriksaan yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan Tim 9 bukan merupakan BAP milik Tim 9.

Karena itu, informasi mengenai dugaan aliran dana yang beredar di ruang publik perlu ditempatkan secara hati-hati sampai terdapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum atau bukti yang diuji dalam proses peradilan.

Siapa Ferry Boboho?

Ferry Yanto Hongkiriwang dikenal sebagai pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, yang kemudian mengembangkan usaha di Jakarta.

Namanya antara lain dikaitkan dengan pendirian PT Gontran Cherrier Indonesia, perusahaan yang mengelola bisnis restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Restoran tersebut kemudian dikenal dengan nama Kafe De Clan Signature.

Perhatian terhadap Ferry meningkat setelah namanya muncul dalam perkara lain dan kemudian keterangannya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan Febrie.

Dalam perkara saat ini, status Ferry justru menjadi berbeda dari pihak yang telah ditetapkan tersangka. Ia mendapatkan perlindungan LPSK sebagai saksi, sebuah keputusan yang menunjukkan bahwa keterangannya dinilai memiliki arti penting bagi proses penyidikan.

Kini, dengan adanya penyerahan dan penyitaan uang Rp5 miliar, perhatian publik kembali tertuju kepada Ferry dan perannya dalam keseluruhan konstruksi perkara.

Pertanyaan terbesar bukan sekadar dari mana uang itu berasal, tetapi untuk apa uang tersebut berada pada Ferry, siapa yang berkaitan dengan uang itu, dan bagaimana posisinya dalam rangkaian perkara yang sedang dibongkar Tim 9 Kejagung.

Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Komentar