JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Pelaksanaan proyek pembangunan SDN Pondok Ranji 01, Tangerang Selatan, mendapat sorotan setelah muncul dua persoalan di lokasi pekerjaan. Selain adanya dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, kondisi penggunaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pekerja juga menjadi perhatian.
Proyek tersebut dinilai layak mendapat pengawasan publik karena menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026. Transparansi pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja menjadi dua aspek yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas proyek pemerintah.
Sorotan terhadap proyek bermula ketika awak media mendatangi lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus memperoleh informasi mengenai proses pembangunan. Dalam peristiwa tersebut, seorang oknum yang disebut berkaitan dengan pelaksana proyek diduga membatasi akses awak media masuk ke area pekerjaan.
Oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “kalau ga boleh masuk ga boleh masuk.”
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akses informasi publik di lingkungan proyek yang menggunakan dana pemerintah. Di sisi lain, aktivitas peliputan di area konstruksi memang tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penerapan K3. Dari pengamatan yang dilakukan dari luar area pembangunan, sejumlah pekerja disebut terlihat belum menggunakan perlengkapan pelindung secara lengkap ketika menjalankan aktivitas konstruksi.
Perlengkapan seperti helm keselamatan, rompi kerja, sepatu keselamatan dan alat pelindung diri lainnya pada prinsipnya digunakan sesuai jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi pekerja.
Proyek Bernilai Rp29,3 Miliar
Berdasarkan data proyek yang diperoleh, pembangunan SDN Pondok Ranji 01 memiliki nilai kontrak sebesar Rp29.344.538.176 dan bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/BB-DCKTR/SP-002/2026, dengan masa pelaksanaan selama 162 hari kalender dan volume pekerjaan satu paket.
Dengan menggunakan dana publik bernilai puluhan miliar rupiah, proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut berada dalam ruang pengawasan masyarakat. Publik berkepentingan memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, mutu pekerjaan, jadwal, spesifikasi teknis, serta ketentuan administratif dan keselamatan kerja.
Pengawasan tersebut bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah menghasilkan pembangunan yang sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
K3 Bukan Sekadar Perlengkapan
Keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam setiap proyek konstruksi karena pekerja berhadapan dengan berbagai risiko, mulai dari aktivitas pada ketinggian, penggunaan mesin dan peralatan, material bangunan hingga potensi kecelakaan di area kerja.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Perlindungan tenaga kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sementara pendekatan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Karena itu, penerapan K3 idealnya tidak berhenti pada keberadaan alat pelindung diri. Sistem keselamatan harus mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, prosedur kerja aman, pengawasan serta kesiapan menghadapi keadaan darurat.
Ketua LSM DPC Tangsel Trinusa, Hairul Ilmi, turut menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dalam kegiatan konstruksi.
“Sudah ada aturan dasar hukum yang untuk melindungi hak pekerja antara lain UU No 1 tahun 1970, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 50 tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujar Hairul.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan tenaga kerja semestinya menjadi bagian dari standar utama pelaksanaan proyek, bukan sekadar persyaratan administratif.
Klarifikasi Masih Dibutuhkan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Jasa Konstruksi Internusa maupun perangkat Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dugaan penghalangan aktivitas jurnalistik dan kondisi penggunaan perlengkapan K3 di lokasi proyek.
Ketiadaan klarifikasi tersebut membuat sejumlah informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan dari pelaksana proyek dan instansi teknis diperlukan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian maupun kondisi keselamatan di lapangan.
Terlebih, kegiatan peliputan dan kegiatan konstruksi sama-sama memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Awak media berkepentingan memperoleh informasi publik, sementara pengelola proyek berkewajiban menjaga keamanan seluruh orang yang berada di dalam kawasan kerja.
Karena itu, mekanisme kunjungan dan peliputan di lokasi konstruksi idealnya dapat diatur secara terbuka tanpa menghambat fungsi kontrol pers.
Publik Menunggu Pengawasan Pemkot
Sejumlah warga di sekitar lokasi berharap proyek pembangunan sekolah tersebut dilaksanakan secara transparan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan penggunaan anggaran dan keselamatan pekerja benar-benar diawasi.
“Kami cuma ingin tahu proyek ini dikerjakan seperti apa. Uangnya dari pajak kami juga. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi soal keselamatan pekerja,” ujar seorang warga.
Harapan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa proyek pemerintah pada akhirnya merupakan bagian dari pelayanan publik. Masyarakat bukan hanya membutuhkan gedung sekolah yang selesai dibangun, tetapi juga proses pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dinilai perlu memastikan persoalan tersebut mendapat evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Evaluasi dapat mencakup mekanisme akses informasi dan peliputan, kepatuhan kontraktor terhadap standar K3, pengawasan tenaga kerja, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak.
Sorotan terhadap K3 juga menjadi semakin penting karena risiko kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi bukan persoalan sederhana. Dalam naskah informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini disebutkan adanya kecelakaan kerja pada pembangunan Gedung BPBD Tangerang Selatan pada 27 Januari 2026 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Konteks tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran K3 dalam proyek SDN Pondok Ranji 01. Namun, pengalaman kecelakaan kerja menjadi alasan kuat mengapa aspek pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam setiap proyek pembangunan.
Pada akhirnya, kualitas proyek publik tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan. Proyek yang benar-benar berhasil adalah proyek yang dikerjakan sesuai anggaran, tepat mutu, tepat waktu, transparan, serta memastikan seluruh pekerja terlindungi.
Karena itu, dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dan temuan mengenai perlengkapan K3 di Proyek SDN Pondok Ranji 01 layak dijawab secara terbuka melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. Transparansi kepada publik dan keselamatan pekerja bukan dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan dua unsur penting dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel.















Komentar