Kasus MBG Bergulir, Saksi dari BGN, Yayasan dan Direksi BUMN Diperiksa Jaksa

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Sebanyak enam orang saksi diperiksa penyidik pada Kamis (10/9/2026). Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari yayasan, Badan Gizi Nasional, hingga kalangan BUMN.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Keenam saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK yang tercatat sebagai Direksi BUMN periode 2017–2026.

Saksi Berasal dari Berbagai Unsur

Komposisi saksi yang diperiksa menunjukkan pendalaman penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki latar belakang berbeda.

Dua saksi berasal dari Yayasan MBB, sementara masing-masing satu saksi berasal dari Yayasan KS, Yayasan IFSR, BGN, dan unsur direksi BUMN.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai proses tata kelola program MBG, termasuk hubungan kerja, mekanisme pelaksanaan, serta berbagai aspek administratif yang berkaitan dengan perkara.

Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.

Jaksa Perkuat Pembuktian Perkara

Pemeriksaan enam saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dalam proses penyidikan, keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh penyidik dengan dokumen maupun fakta lain yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Pendalaman lintas unsur juga diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu pihak, tetapi dapat menggambarkan secara utuh proses tata kelola program yang sedang diselidiki.

Kehadiran saksi dari BGN menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan program MBG. Sementara keterangan dari yayasan dan unsur BUMN dapat menjadi bagian dari pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program.

Penyidikan Tetap Kedepankan Kehati-hatian

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Artinya, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang dipanggil terlibat dalam tindak pidana. Keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan pengungkapan perkara.

Dengan pemeriksaan enam saksi tersebut, JAM PIDSUS terus membangun rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Kejaksaan Agung belum membeberkan lebih jauh perkembangan terbaru mengenai tersangka maupun materi substantif yang diperoleh dari pemeriksaan keenam saksi.

Namun, pemeriksaan yang menjangkau unsur yayasan, BGN, dan BUMN menunjukkan penyidik sedang menelusuri perkara secara lebih luas untuk memastikan setiap fakta dan peran pihak yang berkaitan dapat diuji berdasarkan alat bukti.

Proses hukum tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki kedudukan hukum masing-masing sesuai hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar