Menkes Akan Ubah Sistem Akreditasi RS, Bukan Lagi Sekadar Checklist

JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti persoalan tata kelola sejumlah rumah sakit yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien.

Salah satu persoalan yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah adanya rumah sakit yang menunda pembayaran jasa pelayanan (jaspel) dokter hingga berbulan-bulan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, perawat dan bidan disebut belum menerima pembayaran sesuai haknya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian rumah sakit yang memiliki persoalan tersebut justru menyandang status akreditasi paripurna.

Budi menyampaikan hal itu saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dokter hingga Perawat Disebut Belum Dibayar

Budi mengatakan evaluasi terhadap kondisi rumah sakit dilakukan setelah Kemenkes menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan kesehatan.

Salah satunya berkaitan dengan rumah sakit yang tenaga kesehatannya belum memperoleh pembayaran secara tepat waktu.

“Jadi waktu kemarin misalnya kita mulai melihat rumah sakit mana yang kematian ibu dan anaknya tinggi. Ya itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna di beberapa kabupaten, kota, ya. Kita lihat keluhan yang SDM-nya tidak dibayar,” kata Budi.

Menurut dia, persoalan tersebut termasuk dokter yang jaspelnya tertunda hingga tiga bulan atau bahkan lebih.

Ia menilai kondisi semacam itu tidak sejalan dengan ekspektasi terhadap rumah sakit yang menyandang status paripurna.

“Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” ujarnya.

Tunggakan Obat Ikut Jadi Persoalan

Selain masalah pembayaran tenaga kesehatan, Kemenkes juga menemukan persoalan lain berupa ketidakmampuan rumah sakit membayar kewajiban kepada pemasok obat.

Menurut Budi, kondisi tersebut dapat berujung pada tidak tersedianya obat yang dibutuhkan pasien.

“Kita melihat yang tidak bisa membayar obat sehingga obatnya tidak bisa digunakan oleh dokternya ke pasien, nah itu juga terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” katanya.

Budi menilai rumah sakit dengan status paripurna semestinya memiliki kemampuan memberikan pelayanan secara menyeluruh, termasuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan baik dan kebutuhan medis pasien terpenuhi.

Kemenkes Ubah Cara Menilai Akreditasi

Temuan tersebut mendorong Kemenkes mengevaluasi kembali sistem penilaian akreditasi rumah sakit.

Selama ini, menurut Budi, penilaian lebih banyak melihat aspek input atau kelengkapan indikator administratif.

Ke depan, Kemenkes ingin pengalaman pasien selama memperoleh layanan menjadi bagian penting dalam proses akreditasi.

Tidak hanya pasien, pengalaman dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya juga akan diperhitungkan.

“Kita mau menghubungkan antara pengalaman dokter dan perawat di dalam rumah sakit kalau mereka tidak terlayani dengan baik ke dalam proses akreditasi rumah sakit,” ujar Budi.

Ia mengatakan ukuran mutu rumah sakit tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan daftar periksa administratif, tetapi harus melihat dampak nyata terhadap pasien maupun tenaga kesehatan.

Kematian Ibu dan Bayi Jadi Salah Satu Indikator

Budi juga menyinggung hasil evaluasi terhadap rumah sakit yang memiliki tingkat kematian ibu dan bayi relatif tinggi dibandingkan rumah sakit lain di wilayah yang sama.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian ketika rumah sakit yang bersangkutan justru memiliki status akreditasi lebih tinggi.

Ia memberikan gambaran mengenai rumah sakit berstatus paripurna yang memiliki angka kematian ibu dan bayi lebih tinggi dibandingkan rumah sakit swasta di kota yang sama dengan status akreditasi utama.

“Nah, itu yang kemudian kita lakukan adjustment sambil meminta rumah sakitnya memperbaiki,” tutur Budi.

Kemenkes, kata dia, mulai melakukan verifikasi terhadap kondisi aktual rumah sakit sehingga status akreditasi tidak hanya menggambarkan kelengkapan administratif.

Status Paripurna Tak Lagi Hanya Soal Checklist

Budi menegaskan pembaruan penilaian tidak dimaksudkan untuk sekadar mengubah status akreditasi rumah sakit.

Menurut dia, perubahan tersebut bertujuan mendorong rumah sakit memperbaiki kualitas pelayanan secara nyata.

Ia memastikan perubahan penilaian akreditasi tidak akan memengaruhi pembayaran BPJS kepada rumah sakit.

“Tapi sekali lagi saya ingatkan di sini ini tidak mempengaruhi sama sekali payment BPJS-nya, ya. Jadi nggak ada. Ini kita pakai untuk memaksa mereka meningkatkan,” ucap Budi.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan, bukan hukuman.

“Jadi ini bukan punish, bukan hukuman, ini adalah pembinaan. Yang kita lakukan ini pembinaan,” katanya.

Pengaduan Pasien Akan Dikaitkan dengan Akreditasi

Menurut Budi, salah satu dasar evaluasi adalah banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Kemenkes.

Selama ini, laporan atau pengalaman pasien belum sepenuhnya dikaitkan dengan proses penilaian akreditasi rumah sakit.

Kondisi tersebut akan diubah sehingga pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan kesehatan dapat menjadi salah satu bahan evaluasi.

Budi juga mengatakan jumlah persoalan yang diketahui Kemenkes berpotensi lebih besar apabila laporan dari media sosial turut dihimpun.

“Nah, oleh karena itu Bapak, Ibu, Kementerian Kesehatan sekarang sedang melakukan evaluasi, ya. Ini belum selesai,” ujarnya.

Tata Kelola Keuangan Rumah Sakit Ikut Diperiksa

Tidak berhenti pada pengalaman pasien dan tenaga kesehatan, Kemenkes juga akan memasukkan aspek tata kelola keuangan dalam evaluasi rumah sakit.

Budi menilai tidak masuk akal apabila sebuah rumah sakit berstatus paripurna tetapi tidak mampu membayar dokter, perawat atau bidan selama berbulan-bulan.

“Cuma yang ketiga, itu administrasi tata kelola itu lebih sifatnya ke dalam, Bapak, Ibu. Jadi kita nggak pengin ada rumah sakit Paripurna, tapi kemudian perawatnya sama bidannya nggak dibayar 3 bulan, nggak dibayar 6 bulan, gimana dia nggak bisa mengurus tata kelolanya,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti rumah sakit yang memiliki tunggakan obat hingga satu tahun sehingga perusahaan farmasi enggan kembali mengirimkan obat.

“Atau dia rumah sakitnya Paripurna, tapi utang obatnya sudah setahun nggak dibayar sehingga perusahaan farmasi nggak mau men-deliver obat ke dia, sehingga akhirnya terjadi masalah. Nah, itu nggak mungkin kita kasih Paripurna,” tegas Budi.

Rumah Sakit Diminta Buka Laporan Keuangan

Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, Kemenkes ke depan akan meminta rumah sakit memasukkan laporan keuangan sebagai bagian dari proses evaluasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan pelayanan yang muncul memiliki kaitan dengan buruknya pengelolaan keuangan rumah sakit.

“Selama ini kita belum pernah ukur mengenai tata kelola dari rumah sakit ini. Kita ukur hanya input-nya saja, tapi proses sama output-nya kita nggak ukur, dan sekarang kita akan ukur,” jelas Budi.

Menurutnya, persoalan keuangan yang tidak terdeteksi sejak awal dapat berujung pada tertundanya pembayaran kepada tenaga kesehatan.

Ketika dokter, perawat atau bidan tidak mendapatkan haknya secara tepat waktu, kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap kinerja dan pada akhirnya berdampak kepada pasien.

“Karena kan pasti akan menyiksa SDM kesehatannya, dan akibatnya SDM kesehatannya tidak mau bekerja maksimal, pasti layanan ke pasiennya juga akan jelek,” ucap Budi.

Tiga Fokus Baru Penilaian Rumah Sakit

Budi mengatakan hasil evaluasi nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kerangka hukum mengenai akreditasi sendiri telah tersedia dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Karena itu, istilah akreditasi tetap digunakan, tetapi mekanisme penilaiannya akan diperluas.

Penilaian tidak lagi hanya berorientasi pada input atau checklist, tetapi mencakup proses dan hasil pelayanan.

“Cuma akreditasi itu akan kita sedikit ubah, dia tidak hanya ngukur input-nya dalam bentuk checklist, tapi kita akan ukur juga proses dan paling penting output-nya dalam bentuk indikator yang sifatnya substansial yang fokusnya ke pasien dan juga tenaga SDM kesehatannya,” kata Budi.

Ia menekankan kepuasan dan kondisi kerja tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas.

“Tanpa tenaga SDM kesehatan yang kerjanya puas, happy, nggak mungkin layanan bisa bagus,” ujar Budi.

Pada akhirnya, pembaruan penilaian tersebut akan diarahkan pada tiga aspek utama, yakni pengalaman pasien atau patient journey, outcome pelayanan, serta tata kelola rumah sakit.

“Jadi kita fokus ke patient journey, kemudian outcome-nya kita kejar, dan juga tata kelola dari rumah sakitnya,” pungkasnya.

Komentar