Imigrasi Tangerang Curiga Tiket Pulang, Penyelidikan Berujung pada Dugaan Markas Judol

JurnalPatroliNews | Tangerang — Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA).

Kelima WNA tersebut diamankan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian dokumen dalam pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) yang dilakukan secara daring melalui aplikasi e-visa.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai dokumen tiket kepulangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan permohonan izin tinggal. Tiket tersebut diduga bukan milik pemohon dan telah mengalami perubahan identitas.

Kelima WNA yang diamankan terdiri atas dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), masing-masing berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Berawal dari Dokumen Tiket yang Mencurigakan

Kasus tersebut mulai terungkap pada 29 Agustus 2026 ketika Kantor Imigrasi Tangerang menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi e-visa.

Dalam proses verifikasi, petugas menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan para pemohon.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tiket tersebut diduga merupakan milik orang lain yang kemudian diubah namanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pengajuan izin tinggal.

Petugas selanjutnya memanggil kelima pemohon untuk menjalani klarifikasi pada 7 September 2026.

Dari proses tersebut, pengawasan keimigrasian kemudian dikembangkan ke tempat tinggal mereka di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Puluhan Perangkat Elektronik Ditemukan

Saat melakukan pengawasan di lokasi, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.

Perangkat tersebut diketahui masih dalam kondisi beroperasi secara otomatis ketika petugas melakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop, serta 26 unit telepon genggam.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.

Menurut Barron, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas lain di luar tujuan keberadaan para WNA sebagaimana yang disampaikan dalam permohonan izin tinggal.

Dua WNA Disebut Bertugas sebagai Operator

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.

Dua WNA asal RRT, WH dan ZL, diduga berperan sebagai operator sistem yang bertugas memantau transaksi.

Sementara tiga WNA asal Vietnam, LVT, DVD, dan DIH, diduga memiliki tugas menampung aliran dana dari situs perjudian online.

Aktivitas tersebut disebut menggunakan modus permainan melalui peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam.

Dari aktivitas yang diduga dijalankan kelompok tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.

Temuan ini masih menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk memastikan pola aktivitas, aliran dana, serta keterlibatan masing-masing pihak.

Tujuh WNA Lain Ikut Dipantau

Selain lima WNA yang telah diamankan, petugas imigrasi juga melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Ketujuh WNA tersebut disebut sempat melarikan diri dari lokasi.

Dari jumlah tersebut, dua orang telah dimasukkan dalam daftar pencarian sebagai Subject of Interest.

Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses pengawasan dan pendalaman terhadap jaringan yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online internasional.

Terancam Pidana hingga Lima Tahun

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, para WNA tersebut terancam dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Kantor Imigrasi Tangerang saat ini masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA yang diamankan.

Selain proses hukum pidana, otoritas keimigrasian juga membuka kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Imigrasi Tegaskan Kebijakan Selektif

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat.

Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari penerapan selective policy, yakni kebijakan yang memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia,” ujar Barron.

Ia menegaskan jajaran imigrasi akan terus melakukan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap aktivitas orang asing yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” tutup Barron.

Proses pendalaman terhadap lima WNA tersebut masih berlangsung. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar