Ada Apa di Balik Tata Kelola Nikel? JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.

Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua Pemeriksa PT CNI Dipanggil

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial LOMS dan D.

LOMS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa PT CNI pada 2017.

Sementara D dimintai keterangan terkait perannya sebagai pemeriksa PT CNI pada 2018.

Keterangan keduanya diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi yang diperlukan untuk mendalami fakta-fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.

Penyidik Perkuat Pembuktian

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti serta fakta-fakta lain yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tata kelola komoditas nikel yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020.

Perkara Nikel Masih Dalam Proses Penyidikan

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih terus berjalan.

Pemeriksaan terhadap LOMS dan D menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait proses yang sedang ditelusuri.

Namun, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Status hukum dan kesimpulan mengenai perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tekankan Profesionalitas

Dalam menangani perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Setiap langkah hukum juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi rangkaian pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar