11 Jam Diperiksa, Sekda Lampung Tengah Welly Langsung Dibawa ke Tahanan

JurnalPatroliNews | Bandar Lampung — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Welly menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi, 18 September 2026. Setelah sekitar 11 jam diperiksa, ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi, dan masker sebelum dibawa menuju rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, membenarkan penahanan tersebut.

“Sudah diantarkan ke tahanan. Sudah dilakukan penahanan hari ini,” kata Donny, Jumat (18/9/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Welly sebagai tersangka. Polisi menyebut langkah tersebut diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan dan setelah syarat penahanan berdasarkan hukum acara pidana dinilai terpenuhi.

Berawal dari Rekrutmen 382 Tenaga Kontrak

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pengangkatan tenaga kontrak pada lingkungan Pemkot Metro ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penyidik menduga terdapat 382 tenaga kontrak yang direkrut pada periode tahun anggaran 2024–2025. Polisi menilai proses tersebut bermasalah karena pengangkatan tenaga honorer telah dibatasi dalam kerangka penataan aparatur sipil negara.

Donny menyebut gambaran umum perkara tersebut berkaitan dengan rekrutmen tenaga kontrak yang dilakukan ketika kebijakan pemerintah sudah mengatur penataan tenaga non-ASN.

“Gambaran umumnya kan itu rekrutmen tenaga kontrak yang memang sudah dilarang oleh Undang-Undang karena untuk penataan ASN,” ujar Donny.

Namun, status perkara saat ini masih berada dalam proses penyidikan. Welly juga tidak mengakui melakukan rekrutmen tersebut. Donny mengatakan penyidik masih mendalami fakta mengenai peran Welly serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

BPKP Hitung Kerugian Negara Rp7,38 Miliar

Besaran kerugian negara dalam perkara ini juga mengalami perkembangan.

Sebelumnya angka kerugian sempat disebut sekitar Rp11 miliar. Namun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara yang dihitung penyidik mencapai sekitar Rp7,38 miliar.

“Rp7,3 miliar sekian (hasil audit) perhitungan BPKP,” kata Donny.

Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran gaji dan tunjangan kepada tenaga kontrak yang proses pengangkatannya diduga tidak sesuai prosedur.

Penyidik masih menelusuri keseluruhan proses pengangkatan, termasuk bagaimana mekanisme pembayaran serta kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak tertentu.

Welly Belum Mengakui Menerima Uang

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan adanya penerimaan uang dalam proses rekrutmen tersebut.

Namun, menurut Donny, Welly belum mengakui menerima uang sebagaimana dugaan yang sedang didalami penyidik.

“Kalau yang bersangkutan sejauh ini tidak mengakui (menerima uang), belum mengakui. Tapi penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui fakta terkait dugaan aliran uang dalam proses rekrutmen tersebut,” ucapnya.

Dengan demikian, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti di pengadilan.

Sempat Tempuh Praperadilan

Sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan dan ditahan, Welly sempat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Welly sebelumnya mempersoalkan proses penetapan tersangka dan berpendapat dugaan pelanggaran kewenangan administratif seorang ASN semestinya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi.

Namun, permohonan praperadilan tersebut kemudian dicabut atas permintaan Welly sendiri pada September 2026. Kuasa hukumnya menyatakan setelah pencabutan, pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.

Beberapa Kali Mangkir, Akhirnya Datang ke Polda

Sebelum ditahan, Welly beberapa kali tidak memenuhi agenda pemeriksaan penyidik.

Sejumlah laporan menyebut Welly telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya hadir di Mapolda Lampung pada Jumat (18/9). Salah satu alasan yang sebelumnya disampaikan berkaitan dengan proses hukum praperadilan yang ditempuhnya.

Pada 18 September, Welly datang sekitar pukul 06.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sore hari.

Sekitar pukul 17.19 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan status telah ditahan dan kemudian dibawa menuju ruang tahanan Polda Lampung.

Penyidik Masih Buru Pihak Lain

Polda Lampung belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami proses rekrutmen tenaga kontrak, pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen pengangkatan, mekanisme pembayaran, serta dugaan aliran dana.

Donny menegaskan penyidikan masih berjalan.

“Akan kita lakukan pendalaman,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menempatkan proses pengelolaan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian penting dari penyidikan. Polisi masih harus membuktikan rangkaian perbuatan, peran masing-masing pihak, serta unsur kerugian negara dalam proses hukum selanjutnya.

Welly sendiri saat ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar