JurnalPatroliNews | Jakarta Barat — Peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah puluhan kilogram berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial PP (37) dan AA (63).
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, kedua pria tersebut diamankan dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan dua orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun,” kata Triyatno dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).
59 Paket Ganja Disita
Dari lokasi pengungkapan, polisi menemukan tiga karung berwarna putih yang berisi puluhan paket ganja.
Sebanyak 59 paket ganja ditemukan dalam karung tersebut. Setiap paket dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti ganja mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Triyatno.
Polisi Ungkap Pengakuan Lima Kali Transaksi
Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga menggali aktivitas kedua tersangka.
Menurut Triyatno, PP dan AA mengakui telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” katanya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi selanjutnya dapat mendalami asal barang, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.
Barang Bukti Diamankan di Polda Metro Jaya
Setelah ditangkap, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga berpeluang mengembangkan pengungkapan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.
Pengungkapan 62,5 kilogram ganja di Petamburan ini menjadi bagian dari penanganan perkara peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.















Komentar