JurnalPatroliNews | Den Haag — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan tengah menyiapkan paket sanksi yang menyasar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara institusional.
Rencana tersebut disebut dapat membatasi transaksi keuangan ICC dengan warga maupun perusahaan Amerika Serikat dan berpotensi memengaruhi sejumlah kebutuhan operasional pengadilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Laporan The Wall Street Journal yang dikutip Reuters menyebut Washington sedang menyiapkan sanksi terhadap ICC secara keseluruhan. Jika diterapkan, sebagian besar transaksi dengan pengadilan tersebut dapat dilarang setelah masa tenggang sekitar enam hingga tujuh bulan.
Reuters melaporkan rencana tersebut masih dalam tahap persiapan dan pengumumannya dapat dilakukan dalam waktu dekat, meski waktu pastinya belum dipastikan.
Bukan Lagi Hanya Sasar Individu
Rencana terbaru Washington memiliki cakupan lebih luas dibandingkan langkah yang sebelumnya diterapkan terhadap sejumlah pejabat ICC.
Apabila diberlakukan, warga negara dan perusahaan Amerika Serikat pada umumnya akan dilarang memberikan dana, barang atau layanan kepada ICC tanpa lisensi dari Departemen Keuangan AS.
Langkah tersebut akan membuat pembatasan tidak hanya berfokus pada hakim, jaksa atau pejabat tertentu, tetapi dapat menjangkau transaksi yang berkaitan langsung dengan institusi ICC.
Reuters menyebut rencana ini sebagai upaya untuk memberikan tekanan terhadap pengadilan agar menghentikan sejumlah proses hukum yang dipandang Washington bermasalah, termasuk perkara yang berkaitan dengan pejabat Israel serta penyelidikan terhadap personel militer AS di Afghanistan.
Dampak Bisa Menyentuh Operasional ICC
Dampak yang dikhawatirkan bukan hanya persoalan finansial.
Menurut laporan Reuters, pembatasan terhadap transaksi dengan ICC berpotensi menyulitkan lembaga tersebut memperoleh sejumlah layanan penting, termasuk teknologi informasi dan asuransi.
Pembatasan juga dapat memengaruhi kemampuan ICC merekrut penyelidik serta menjalankan pembayaran rutin, termasuk pembayaran kepada pegawai berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Dengan skema tersebut, persoalan utama bukan semata jumlah dana yang dimiliki ICC, melainkan akses terhadap perusahaan, layanan dan sistem keuangan yang memiliki keterkaitan dengan yurisdiksi Amerika Serikat.
AS Bukan Anggota ICC
Amerika Serikat bukan negara pihak pada Statuta Roma, dasar hukum pembentukan ICC.
ICC sendiri mulai beroperasi pada 2002 dan memiliki mandat untuk mengadili individu atas dugaan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kondisi ketika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses hukum yang relevan.
Washington selama bertahun-tahun menolak yurisdiksi ICC terhadap warga negara AS serta mempertanyakan kewenangan pengadilan tersebut dalam menangani perkara yang melibatkan negara yang bukan pihak Statuta Roma.
Pemerintahan Trump juga secara resmi menyatakan keberatannya terhadap tindakan ICC yang menyasar Amerika Serikat maupun Israel. Dalam perintah eksekutif Februari 2025, Trump menyebut tindakan ICC terhadap personel AS dan sekutu dekatnya sebagai tindakan yang dianggap tidak sah oleh pemerintahannya.
Hubungan Memburuk Usai Surat Perintah Netanyahu
Hubungan Washington dengan ICC semakin tegang setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024.
Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza. Israel dan Amerika Serikat sama-sama bukan negara pihak Statuta Roma.
Pemerintah Israel menolak yurisdiksi ICC atas perkara tersebut, sementara pemerintahan Trump kemudian menjadikan isu ICC sebagai salah satu sasaran kebijakan pemerintahannya.
Pada Februari 2025, Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka kemungkinan pembekuan aset dan pembatasan masuk ke AS terhadap pejabat ICC tertentu yang dianggap terlibat dalam tindakan terhadap warga negara AS atau sekutu AS.
Dari Sanksi Individu ke Institusi
Tekanan Washington terhadap ICC kemudian berkembang secara bertahap.
Sebelumnya, sanksi AS diarahkan kepada pejabat atau individu tertentu yang dianggap berperan dalam proses penyelidikan maupun penuntutan ICC.
Rencana terbaru berbeda karena sasaran yang dipertimbangkan adalah institusi ICC itu sendiri.
Reuters menyebut langkah tersebut akan menjadi upaya pertama pemerintahan Trump untuk memberikan tekanan ekonomi langsung terhadap keseluruhan lembaga pengadilan, bukan hanya terhadap pejabat tertentu.
Perubahan pendekatan tersebut membuat konsekuensi potensialnya jauh lebih luas, terutama apabila perusahaan dan penyedia jasa yang berbasis di AS harus menghentikan transaksi dengan ICC.
ICC Hadapi Tekanan Internasional
Tekanan terhadap ICC bukan hanya datang melalui kebijakan Amerika Serikat.
Pada Agustus 2026, Presiden ICC Tomoko Akane dan pejabat senior pengadilan juga menjadi sasaran langkah sanksi Amerika Serikat. Reuters sebelumnya melaporkan Akane menyerukan dukungan lebih kuat dari negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang, di tengah kampanye Washington terhadap pengadilan tersebut.
Para pendukung ICC menilai tekanan terhadap pengadilan dapat memengaruhi kemampuan lembaga tersebut menjalankan mandatnya. Sebaliknya, pemerintah Amerika Serikat mempertahankan posisi bahwa ICC tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara AS dan negara-negara nonanggota yang tidak menerima yurisdiksinya.
Perbedaan pandangan mengenai yurisdiksi tersebut menjadi salah satu sumber utama perselisihan Washington dengan ICC.
Sanksi Belum Resmi Diberlakukan
Meski laporan mengenai rencana sanksi telah muncul, sampai 21 September 2026 langkah tersebut masih berada pada tahap persiapan.
Reuters mencatat pengumuman dapat dilakukan dalam waktu dekat, sementara laporan The Wall Street Journal menyebut adanya masa tenggang enam hingga tujuh bulan sebelum sebagian besar larangan transaksi berlaku.
Artinya, dampak terhadap operasional ICC belum dapat dipastikan. Besarnya konsekuensi akan bergantung pada bentuk akhir sanksi, jenis transaksi yang dilarang, pengecualian yang diberikan serta mekanisme lisensi dari Departemen Keuangan AS.
Jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan dalam cakupan yang dilaporkan, ICC akan menghadapi pembatasan baru dalam mengakses sebagian layanan dan transaksi yang terkait dengan Amerika Serikat.
Perkembangan tersebut menambah babak baru perselisihan antara Washington dan pengadilan internasional yang selama ini menjadi salah satu institusi utama dalam penanganan perkara kejahatan internasional.










Komentar