Polisi Buka Kemungkinan Periksa Psikologis Pria Penendang Perempuan di Senayan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus pria yang menendang seorang perempuan di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan RS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Anom di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).

Penahanan terhadap RS telah dilakukan sejak 19 September 2026. Polisi sebelumnya mengamankan RS di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB.

Polisi Dalami Motif dan Kondisi Psikologis

Penyidik menyebut motif sementara tindakan tersebut berkaitan dengan perasaan RS yang mengaku terganggu oleh keberadaan korban.

Keterangan itu diperoleh setelah polisi memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui lebih lanjut tindakan impulsif yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” ujar Anom.

Pemeriksaan psikologis tersebut bukan berarti polisi telah menyimpulkan adanya gangguan kejiwaan. Langkah tersebut masih berupa kemungkinan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Korban Alami Luka dan Trauma

Di sisi lain, polisi memastikan korban telah mendapatkan penanganan medis serta menjalani pemeriksaan visum.

Anom mengatakan korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang. Selain cedera fisik, korban juga mengalami trauma psikis dan masih menjalani proses pemulihan.

“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” kata Anom.

Peristiwa Terekam CCTV

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seorang pria menendang perempuan di area food court Senayan City beredar luas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban berinisial TL sedang mengantre makanan.

Dalam rekaman yang menjadi bagian dari penyelidikan, seorang pria yang berada di sekitar barisan antrean terlihat menendang bagian belakang tubuh korban hingga perempuan tersebut terjatuh ke depan.

Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum mengamankan RS di Penjaringan.

Polisi Bantah Motif Pencurian

Sebelumnya sempat muncul informasi di media sosial yang mengaitkan aksi penendangan dengan dugaan pencurian.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membantah informasi tersebut.

Menurut Budi, hasil pemeriksaan sementara justru menunjukkan RS merasa terganggu karena keberadaan korban menghalangi posisinya.

“Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi.

Polisi juga menyebut RS dan korban tidak saling mengenal sebelumnya.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan status tersangka dan penahanan, perkara tersebut kini berlanjut dalam tahap penyidikan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif dan kemungkinan pemeriksaan psikologis terhadap RS.

Polisi juga telah mengumpulkan rekaman CCTV serta keterangan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman kekerasan di ruang publik tersebut tersebar luas. Sementara proses hukum berjalan, kondisi korban juga masih menjadi perhatian karena selain mengalami luka fisik, korban disebut mengalami trauma psikis.

Komentar